SURABAYA, HNN — Terdakwa Indro Prajitno diseret lagi di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Handayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan modal tambang Batu Bara yang merugikan PT. Kreasi Energi Alam senilai Rp 17,3 miliar ditambah keutungan sekitar Rp 2,1 Miliar yang di Ketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Rakmad Hari Basuki menghadirkan saksi yakni Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku Direktur PT. Kreasi Energi Alam (KEA), Naya Ardianti Bagian Keuangan PT. KEA, Inul dan Farida pegawai PT KEA.
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Regina mengatakan, bahwa perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan tranding atau penjualan Batubara dan dalam perkara ini, kami memberikan modal untuk pertambangan Batubara kepada terdakwa Indro Prajitno yang mengakui sebagai pemilik dari PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan semuanya ada perjanjiannya serta ada rekening yang ditunjuk oleh terdakwa.
"Saat itu terdakwa menyapaikan bahwa, perusahaannya mencari batu bara dalam jumlah besar yang akan disuplai ke PLN untuk pembangkit listrik kemudian setelah mengetahui jumlah batu bara yang dibutuhkan oleh PT KEA tersebut dalam jumlah besar maka terdakwa sebagai komisaris Utama PT. SBE. Kami juga diberikan kuasa untuk menarik uang dari Rekening Bank PT SBE setelah menerima pembayaran dari PT PLN Batubara," kata Regina saat memberikan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. (31/10/2023).
Masih kata Regina bahwa, pada akhirnya menerima tawaran terdakwa dan bersedia sebagai pemodal atas kontrak yang dimiliki PT. SBE untuk sebagai pemasok batubara di PLTU di Indramayu. Bahwa dalam pelaksaan perjanjian kerjasama 1,2,3 tidak ada masalah, namun untuk ke 5, 6 dan 7 tersebut PT. SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batubara, namun oleh terdakwa tidak diberikan oleh terdakwa. Atas kejadain tersebut kami laporkan ke pihak kepolisian.
Disingung oleh JPU Hari Basuki terkait adanya perdamaian pihak Perusahaan dengan terdakwa dan apakah terdakwa juga menyerahkan beberapa aset untuk perdamaian tersebut?."Menang benar ada perdamaian saat itu, namun sudah dibatalkan. Karena saat itu terdakwa menawarkan untuk memberikan pengelolahan tambang batu kontruksi (Palu Indah Teknik) dan terdakwa mengaku memiliki saham 50% serta bisa mengkondisikan," beber Regina.
Ia menambahkan, bahwa Akhirnya kita buat surat perdamaian, setelah kami datang ke lokasi tambang ternyata ada banyak masalah seperti ada hutang dari Bank Mandiri, BPJS karyawan tidak dibayarkan, belum lagi sewa alat berat 3 unit, namun yang datang cuma satu. Terlebih terdakwa minta modal lagi, sehingga tidak kami teruskan dan perdamaian kami batalkan karana kami sudah kehilangan Rp. 17 Miliar untuk modal. terkait penyerahan aset terdakwa saya tidak tahu, cuma saat itu Dafa selaku lawyer saya pernah menjual aset tanah 2400 meter seharga Rp 350 juta dan ada IJBnya, karena saat itu butuh uang.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
"Saya baru tahu aset dari Dafa itu berasal dari terdakwa Indro Prajitno," tambah Regina.
Sementara kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah ada uang PT KEA yang masuk ke rekening atas nama terdakwa Indro Prajitno, "setahu saya tidak ada," saut Regina.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut, 7 Juni 2019 Rp 3.504.839.000, 15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220, 29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080, 01 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160, 28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493, 25 September 2019, Rp. 5.094.240.030 dan 17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.
Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan Pasal 372 KUHP. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Terdakwa Indro Prajitno Diseret ke PN Surabaya, Perkara Penggelapan Tambang Batubara". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi