Zonaperistiwa Surabaya - Hingga akhir Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1.344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.
Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas terhadap 2 (dua) operator SPBU.
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Sebaran SPBU yang disanksi meliputi 47 SPBU di Jatim, 7 SPBU di Bali, 1 (satu) SPBU di NTB dan (tiga) SPBU di NTT. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Dari sanksi tersebut, 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas. Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135.
Selain SPBU, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 11 Agen Agen LPG di wilayah Jatimbalinus. Pembinaan dilakukan dengan mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur LPG dalam hal ini adalah Agen LPG. Pembinaan tersebut diberikan secara beragam dari mulai Surat Peringatan, Pemotongan Alokasi, sampai dengan Penghentian Operasional Sementara (Skorsing) yang dilakukan agar memberikan pembelajaran dan efek jera.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI termasuk didalamnya unsur TNI) terus berkomitmen secara sinergi maupun mandiri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi. Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.
Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan Hingga Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 27 kasus diungkap mandiri oleh POLRI dan 5 kasus berkat sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI.
“Untuk itu, kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135.(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Hingga Akhir Oktober 2023 Pertamina Jatimbalinus Telah menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi