JAKARTA, HINews - Indonesia Pokice Watch (IPW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, atas kasus dugaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebagai pelapor dalam kasus tersebut, pihaknya juga meminta KPK terus mendalami mendalami aliran uang yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya (aspri).
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
"IPW mendesak KPK juga melakukan pendalaman terkait aliran dana yang diterima oleh rekening aspri Wamenkumham, Yosi dan Yogi. Asal uang tersebut harus di-tracing dan juga aliran dana kepada EOSH karena diduga aliran dana kepada Yosi dan Yogi sebagai gatekeeper dalam konsep TPPU suatu tindak pidana," jelas Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej, sudah naik ke penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi. Informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers.
Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
"Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah," kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "IPW Minta KPK Dalami Aliran Dana Terhadap Dua Asisten Pribadi Wamenkumham". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi