Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dimasukan Rutan

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 15 Nov 2023 12:30 WIB

Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri  Dimasukan Rutan

i

Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dimasukan Rutan

Surabaya - Bimo Wahju Warjojo terdakwa atas perkara Pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan akhirnya ditahan oleh majelis hakim.

Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri ditahan berdasarkan Surat Permohonan Penetapan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua Sudar akhirnya menahan terdakwa Bimo Wahju Warjojo karena kekhawatiran akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana guna kepentingan pemeriksaan Majelis Hakim memandang perlu untuk mengeluarkan penetapan tentang perintah penahanan dalam tahanan rumah dialihkan menjadi tahanan negara (Rutan) terhadap terhadap terdakwa,"ucap Sudar Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja

Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penahanan atas terdakwa Bimo Wahju Widodo sejak dibacakannya putusan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Surabaya Nurhayati mengatakan, tadi agenda nya, keterangan ahli Pidana yaitu Ahmad Basuki dari Fakultas Hukum Wijaya Kusuma.

Mengenai penahanan, ada perintah penahanan dari majelis Hakim, Sudah diperingatkan hakim pada saat saya menyerahkan bukti foto. Dia tidak boleh keluar rumah. Tapi, dia melakukan pelanggaran untuk kali kedua. Pelanggaran dia dua kali keluar rumah untuk menghadiri acara,” tutur Nurhayati.

Baca Juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi

Secara terpisah Kuasa Hukum terdakwa Bimo, Rama Hendarta Adam. Kami tidak pernah menerima surat penetapan penahanan. Pun datang keluar rumah, terdakwa untuk mengikuti sidang diluar, jadi gak ada penetapan perpanjangan oleh JPU jadi kami tidak ada dan tidak tahu kalau ada perpanjangan kurang 1 hari, "katanya.

Dalam perkara ini Bimo diadili dalam kasus ini karena menyobek dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasinal yayasan tersebut.

Baca Juga: Bak Disambar Petir, Seorang Suami Dapat Kiriman Video Syur Istri dan PIL nya, Suami : Sudah Saya Laporkan

Perbuatan itu dilakukannya di halaman kantor Yayasan Yatim Mandiri Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang sidoarjo

Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dimasukan Rutan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU