Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dimasukan Rutan

author Oke Jatim

- Pewarta

Rabu, 15 Nov 2023 12:30 WIB

Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dimasukan Rutan

i

Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dimasukan Rutan

Surabaya - Bimo Wahju Warjojo terdakwa atas perkara Pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan akhirnya ditahan oleh majelis hakim.

Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri ditahan berdasarkan Surat Permohonan Penetapan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua Sudar akhirnya menahan terdakwa Bimo Wahju Warjojo karena kekhawatiran akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana guna kepentingan pemeriksaan Majelis Hakim memandang perlu untuk mengeluarkan penetapan tentang perintah penahanan dalam tahanan rumah dialihkan menjadi tahanan negara (Rutan) terhadap terhadap terdakwa,"ucap Sudar Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: LSI Denny JA Buka Buka'an Terkait Survey, Ternyata Ini Faktanya

Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penahanan atas terdakwa Bimo Wahju Widodo sejak dibacakannya putusan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Surabaya Nurhayati mengatakan, tadi agenda nya, keterangan ahli Pidana yaitu Ahmad Basuki dari Fakultas Hukum Wijaya Kusuma.

Mengenai penahanan, ada perintah penahanan dari majelis Hakim, Sudah diperingatkan hakim pada saat saya menyerahkan bukti foto. Dia tidak boleh keluar rumah. Tapi, dia melakukan pelanggaran untuk kali kedua. Pelanggaran dia dua kali keluar rumah untuk menghadiri acara,” tutur Nurhayati.

Baca Juga: Taman Hiburan Pantai Kenjeran Jadi Tempat Pacaran Anak SMA Sambil Pesta Miras

Secara terpisah Kuasa Hukum terdakwa Bimo, Rama Hendarta Adam. Kami tidak pernah menerima surat penetapan penahanan. Pun datang keluar rumah, terdakwa untuk mengikuti sidang diluar, jadi gak ada penetapan perpanjangan oleh JPU jadi kami tidak ada dan tidak tahu kalau ada perpanjangan kurang 1 hari, "katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini Bimo diadili dalam kasus ini karena menyobek dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasinal yayasan tersebut.

Baca Juga: Terkait Dilepasnya Pelaku 303, Kapolsek Gayungan : Karena Kurangnya Bukti

Perbuatan itu dilakukannya di halaman kantor Yayasan Yatim Mandiri Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang sidoarjo

Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dimasukan Rutan". lihat harikel asli disini

Editor : Admin

Tag :

BERITA TERBARU