Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi Bandara Terkait Pungli Jalur Fast Track

author Oke Jatim

- Pewarta

Rabu, 15 Nov 2023 22:25 WIB

Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi Bandara Terkait Pungli Jalur Fast Track

i

Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi Bandara Terkait Pungli Jalur Fast Track

Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.

Penangkapan terhadap 5 petugas imigrasi ini dilakukan secara operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Bali pada Selasa (14/11) kemarin. Kejaksaan Tinggi Bali menyebut pungli turis layanan fast track diduga mencapai Rp200 juta per bulan.

Baca Juga: LSI Denny JA Buka Buka'an Terkait Survey, Ternyata Ini Faktanya

"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Kurniawan, Rabu (15/11).

Kejati menegaskan, layanan fast track tidak dipungut biaya. Tapi fasilitas ini malah dimanfaatkan oknum petugas Imigrasi dengan menarik pungutan liar (pungli).

"Jadi memang tidak  dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 ribu-Rp250 ribu per orang," ujarnya.

Dari informasi yang diterima Kejati, tim turun ke lapangan pada Selasa, 14 November dan menemukan dugaan pungli oknum petugas Imigrasi.

Baca Juga: Taman Hiburan Pantai Kenjeran Jadi Tempat Pacaran Anak SMA Sambil Pesta Miras

“Kita cek ke lapangan dan benar ada fakta  terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100-Rp200 juta per bulan," paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari OTT petugas Imigrasi Bali, diamankan uang Rp100 juta diduga terkait pungli.

"Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp 100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Dilepasnya Pelaku 303, Kapolsek Gayungan : Karena Kurangnya Bukti

Menurutnya, di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik tersebut dinilai sangat merusak citra Indonesia.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi Bandara Terkait Pungli Jalur Fast Track". lihat harikel asli disini

Editor : Admin

Tag :

BERITA TERBARU