Swaranews.com - Jelang tahapan kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Surabaya mengingatkan peserta Pemilu untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye dan tim kampanye masing-masing. Sebelum batas akhir yang sudah ditentukan dalam peraturan KPU.
Tidak hanya pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu 2024. Peserta pemilu juga diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos). Pendaftaran bisa langsung ke helpdesk sesuai jam kerja.
Baca Juga: Surabaya Siap Hadapi Tantangan 5 Tahun Ke Depan, SMSI Beri Masukan
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi menyatakan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden, ada aturan yang menyebutkan kalau peserta Pemilu mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye dan akun medsos.
"Ada batas akhirnya, sehingga kami kembali mengingatkan agar peserta Pemilu segera mendaftar sebelum melewati masa waktu," ujarnya.
Bairi menjelaskan, KPU Kota Surabaya sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, maksimal tanggal 25 November mendatang.
Baca Juga: Hari Tanam Pohon Sedunia, BKN DPC PDIP Kota Surabaya Tanam Ratusan Pohon Pangan
Hal yang sama, terkait pelaksana kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kota. Serta tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat kota, kecamatan dan kelurahan, batas akhir masa pendaftaran sampai 25 November mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Akun medsos resmi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota, juga maksimal tanggal 25 November sudah kami terima pendaftarannya," terang Bairi.
Dia menambahkan, selain sudah menyampaikan dalam rapat resmi dan sosialisasi. Pihak KPU Kota Surabaya juga sudah berkirim surat ke seluruh parpol Peserta Pemilu, agar segera mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye, serta akun medsos.
Baca Juga: BKN Cabang Kota Surabaya Tanam Pohon Bersama Masyarakat
"Juga kembali kami sampaikan hari ini, dalam acara Bimtek. Agar segera mendaftarkan sebelum masa akhir," terangnya
Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "KPU Ingatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Agar Sefera Mendaftarkan Pelaksana dan Tim Kampanye". lihat harikel asli disini
Editor : Admin