Residivis Kembali Beraksi, Unit Reskrim Polsek Kintamani Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dan Uang*

author awsnews.id

- Pewarta

Sabtu, 18 Nov 2023 21:00 WIB

Residivis Kembali Beraksi, Unit Reskrim Polsek Kintamani Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dan Uang*

i

Residivis Kembali Beraksi, Unit Reskrim Polsek Kintamani Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dan Uang*

BALI,ZONAPERISTIWA.COM

Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Kintamani. Unit Reskrim Polsek Kintamani melaksanakan berhasil amankan pelaku pencurian emas dan uang tunai di Br. Batih, Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Jumat, (17/11).

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, (18/11) pagi Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto S.H.,M.H., mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengamankan pelaku pencurian emas dan uang tunai di Br. Batih, Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli.

“Pelaku adalah INP (21 th) asal Br. Batih, Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, ia juga merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018,” ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tgl 11 November 2023 dengan waktu yang berbeda.

“Ada 2 laporan yang kami terima yaitu kejadian pencurian emas terjadi pada Hari Sabtu tgl 11 November 2023 sekira pukul 18.00 wita dan pencurian uang terjadi pada Hari Sabtu tgl 11 November 2023 sekira pukul 17.00 wita,” ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan awal mula pengungkapan berawal dari laporan korban I TINGGEN dan laporan korban I KETUT CIRTA yang sama-sama berasal dari Desa Siakin, Kec. Kintamani.

“Setelah menerima laporan dari kedua korban tim Opsal Polsek Kintamani melaksanakan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi dilapangan,” ucap Kapolsek.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi selanjutnya kecurigaan terhadap terduga pelaku mengarah kepada seseorang An. INP yang beralamat di Banjar Batih, Desa Siakin Kec. Kintamani Kabupaten Bangli,” imbuh Kapolsek.

“Kemudian pada Kamis (16/11) terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Sukawana Kec. Kintamani Kab. Bangli, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, menerangkan memang benar telah melakukan pencurian perhiasan emas di rumah I TINGGEN berupa 1 (satu) buah cincin mata merah, 2 (dua) buah giwang ulir, 4 buah anting-anting/subeng imitasi, dengan cara merusak dan mencongkel pintu almari TV dengan mempergunakan besi pipih,” jelas Kapolsek.

“Setelah berhasil membuka kemudian pelaku mengambil perhiasan tersebut yang disimpan dalam dompet merah ditumpukan pakaian, selanjutnya pelaku menuju rumah I KETUT CIRTA yang rumahnya bersebelahan dr rumah I TINGGEN, di rumah I KETUT CIRTA pelaku menarik paksa pintu yang terkunci sehingga bisa dibuka, dan setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar yang terkunci dengan cara melompat keatas ventilasi diatas pintu yang tidak tertutup dengan menggunakan tumpuan kulkas disamping pintu, dan setelah berhasil masuk ke dalam kamar selanjutnya pelaku mengambil uang Rp. 500.000, yang disimpan dibawah Kasur, selanjutnya pelaku kembali melompat ke ventilasi dan keluar dari kamar tersebut,” jelas Kapolsek.

“Kemudian pelaku menuju rumah I WAYAN SUJANA yang juga tempatnya berdekatan dengan TKP sebelumnya, dirumah I WAYAN SUJANA pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang, namun setelah masuk keruang utama dan berusaha mencengkel pintu kamar, namun tidak berhasil mendapatkan barang curian karena saat melakukan aksinya ada orang melintas di depan TKP sehingga pelaku bergegas pergi dari TKP,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

“Pelaku juga menerangkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) telah habis dipakai membeli kebutuhan sehari/hari, sedangkan perhiasan disembunyikan di bekas sanggah (tempat pemujaan) yang berada di belakang rumah pelaku, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kintamani Guna Proses Hukum Lebih Lanjut,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku pelaku diamankan di Mako Polsek Kintamani, terhadap perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke - 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1).(Tmr/Red)

Salam Presisi.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Residivis Kembali Beraksi, Unit Reskrim Polsek Kintamani Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dan Uang*". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU