Zonaperistiwa SIDOARJO - Mohamad C. Hardharaka tak pernah mengira sebelumnya. Sebagai seorang pengusaha di bidang penyedia ayam, niat hati ingin untung justru berakhir buntung. Sang partner PT Tani Supply Indonesia yang melakukan order puluhan ton ayam kepadanya, tak kunjung melaksanakan kewajibannya untuk membayar. Alhasil Cendy pun terpaksa menempuh jalur hukum.
Kejadian ini bermula setelah Ahmad menjalin kerjasama dengan PT Tani Supply Indonesia atau lazim disebut TaniHub yang sempat disebut Presiden Joko Widodo kala debat Presiden tahun 2019.
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Dalam kerjasama yang tersebut ia menyanggupi sebagai salah satu pemasok ayam karkas untuk TaniHub. Satu kali, dua kali hingga beberapa kali order yang masuk selesai dengan baik, meski ada tenggat waktu pembayaran hingga 7 hari sejak invoice diterima. Mulai dari Purchase Order (PO) masuk, pengiriman barang, penerbitan invoice hingga pembayaran selesai dengan baik.
Hingga akhirnya kejadian merugikan dialami Ahmad. “Waktu itu saya menerima PO masuk dari TaniHub untuk menyediakan ayam karkas, saya sanggupi,” terangnya sembari mengingat kejadian. Lebih lanjut ia merinci permintaan tersebut terbagi dalam 3 PO dengan rincian, 2.519 kg, 1.008 kg dan 2.008 kg, jika ditotal seberat 5.535 kg.
Prosedur pun langsung dilaksanakan, mulai dari packing, penimbangan hingga pengiriman barang dilakukan berikut dengan dokumentasi kejadian.
“Kami memfoto barang berikut koordinat lokasi foto, mulai dari gudang kami yang ada di Nganjuk hingga barang diturunkan di PT Pelni,” terang Cendy. Usut punya usut saat itu ternyata TaniHub mendapatkan pesanan sejumlah ayam karkas dari PT Pelni.
Namun sayangnya hingga sepekan setelah tanggal penerbitan invoice oleh Ahmad, TaniHub tak kunjung melakukan kewajibannya untuk membayar. “Mereka beralasan jika pihak Pelni belum membayar, jadi tidak ada uang untuk membayar barang saya, bahkan saya diminta untuk menanyakan langsung ke Pelni,” lanjutnya.
Setelah melalui berbagai upaya dan komunikasi, pria asal Kediri ini pun bisa mendapatkan secercah harapan. “Dari informasi yang saya peroleh, PT Pelni sudah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada TaniHub,” ujar Ahmad. Dia pun lantas pergi ke Kantor TaniHub yang ada di Buduran untuk menagih uangnya.
Saat berada di Buduran, lagi-lagi dia tak mendapatkan uang yang menjadi haknya. Jajaran direksi di sana, menurutnya saling lempar tanggung jawab dengan mengatakan segala sesuatu kebijakan termasuk pembayaran masuk dalam kebijakan kantor pusat di Jakarta.
Habis kesabaran, Ahmad pun membuat laporan pengaduan masyarakat ke SPKT Polresta Sidoarjo pada tanggal 15 Desember 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan, total kerugian materiil mencapai Rp 165.043.100,- dengan terlapor Direktur PT Tani Supply Indonesia yang beralamat di Ds Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Hari demi hari, Ahmad terus berjuang mendapatkan haknya lewat jalur hukum. Banyak bukti, mulai dari bukti chat orderan, dokumentasi saat pengiriman hingga dokumen yang sekiranya berhubungan dengan kasus, ia serahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo.
Tak hanya sendiri, karena ternyata ada korban lainnya yang juga melapor. Ia adalah Silfia Nur Hajjah, pengusaha ayam asal Gresik yang juga belum mendapatkan pembayaran dari TaniHub sejumlah Rp 100.148.800,-. Ia pun membuat laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 21 Desember 2022.
Keduanya pun kooperatif dalam upaya pengungkapan kasus ini. Bahkan hampir tiap pekan ia memberikan informasi kepada penyidik dan sekaligus menanyakan perkembangan kasusnya. Hingga akhirnya pada tanggal 23 Mei 2023 statusnya naik dari Laporan Pengaduan Masyarakat menjadi Laporan Polisi dengan nomor LP/B/254/V/2023/JATIM/RESTA SDA.
“Saya sempat bersyukur setelah beberapa bulan kasus saya ada perkembangan, menjadi LP, “ terang Ahmad. Perkara Silfia pun akhirnya juga dijadikan satu berkas perkara dengan kedudukan Silfia sebagai saksi korban.
Melihat situasi ini, mereka berdua pun tak tinggal diam. Dengan semua kemampuan yang dimilikinya, mencari informasi sekecil apapun terkait perkaranya. Mulai dari direktur yang menjabat saat kejadian, direktur saat ini hingga salah satu CEO TaniHub, Pamitra Wineka yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Neo Commerce (BBYB), Bank digital yang disokong oleh Fintech AkuLaku.
Namun hingga terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan terakhir tertanggal 31 Oktober 2023 bahkan hingga hari ini belum ada satupun orang yang ditetapkan tersangka.
“Yang pasti kecewa ya, apalagi barang bukti sudah lengkap, bahkan sepengetahuan saya Pak Eka (Pamitra Wineka) sudah sempat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Sidoarjo,” ujar Ahmad. Selain itu, sejak pembuatan laporan pengaduan masyarakat pun jika dihitung sudah lebih dari 1 tahun.
Ia sangat berharap kasusnya segera selesai, uangnya bisa kembali. Terlebih dalam uang dipakai untuk menalangi pembayaran ayam bukanlah uangnya sendiri. Ada dari keluarga, pinjaman dari teman, kerabat hingga uang hasil gadai aset orang tuanya.
“Salah satu sumber uangnya berasal dari saudara saya Kiki Juanda, yang berprofesi sebagai Jurnalist dan Pengurus PWI Jatim. tiap hari saya kebingungan untuk membayar hutang kepada mereka, jadi Pak Polisi tolong bantu kami agar bisa mendapatkan hak kami,” kata Ahmad dengan berkaca-kaca.
Sementara itu teman -teman media langsung mencoba menghubungi Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono untuk konfirmasi perkara. Ia mengatakan perkara sudah masuk tahap penyidikan.
“Penyidik telah mengirimkan panggilan ke-1 terhadap saudara Z selaku Direktur TaniHub untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan belum hadir,” terangnya melalui chat, Kamis (16/11).
Namun demikian saat ditanyakan berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa, Iptu Tri Novi enggan menerangkan dan chat hanya dibaca saja tanpa adanya jawaban.
Sementara itu, Kiki Juanda merasa kecewa atas lambatnya Perkara ini, jujur saja saya ini juga sibuk di Media, di PWI Jawa Timur dan juga jadi Pengurus ketua Bidang di MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, jadi perlu atur waktu juga untuk di Polres sidoarjo, ungkapnya.(red)
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Pengusaha ayam Sidoarjo alami kerugian ratusan juta saat berhubungan Kerja dengan TaniHub". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi