BALI,ZONAPERISTIWA.COM
Denpasar - pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2023 sekitar jam 12.00 wita, Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kangin Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) Aiptu Gede Wijaya Kusuma bersama Babinsa Peltu A.A.Wirata dan Kepala Dusun Banjar Titih Andi menerima kedatangan tim Penyidik dari Polres Bogor yaitu Aiptu Isa Ismail dan rekan-rekannya.
Baca Juga: Khofifah Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran Lokal dari KPID Jatim
Adapun kedatangan tim penyidik dari Polres Bogor tersebut adalah untuk mengecek alamat dan menjemput tersangka NWS, perempuan, beralamat di Jl Sumatera Gg V/7 Br Titih Tengah Desa Dauh Puri Kangin, sesuai adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/522/III/2022/JBR/Res Bogor, Tgl 25 Maret 2022, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Baca Juga: Gus Muhdlor Bangun Perpustakaan dan Tambah Ruang Kelas SMPN 2 Tulangan
Dijelaskan oleh Aiptu Gede Wijaya bahwa, "Setelah dilakukan penelusuran pada data yang ada di database Kepala Dusun Titih Tengah dan hasil pengecekan ke alamat tersebut yang bersangkutan NWS sudah tidak berdomisili lagi dialamat itu, statusnya tinggal di alamat tersebut adalah mengontrak, sekira satu tahun ini sudah pindah rumah dan tidak ada yang mengetahui alamat barunya", tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena yang dicari tidak ditemukan sesuai alamat maka sekitar jam 13.00 wita tim penyidik Polres Bogor meninggalkan kantor Desa seraya mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta perangkat Desa Dauh Puri Kangin dalam upaya mencari keberadaan tersangka NWS di alamat tinggalnya.(Tmr/Red)
Baca Juga: Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)Bersama KPU dan Bawaslu Jatim
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Lacak Keberadaan Pelaku Kasus Penipuan Bhabinkamtibmas Polsek Denbar Dampingi Tim Penyidik Polres Bogor". lihat harikel asli disini
Editor : Admin