Surabaya - Kapolsek Gayungan, Kompol Trie Sis Biantoro, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Unit Reskrim Polsek Gayungan yang menangkap terduga pelaku judi online. Meskipun pelaku diamankan, namun dikarenakan bukti tidak cukup, ia akhirnya dilepaskan.
"Pihak kepolisian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku judi berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun, karena bukti tidak cukup, terduga pelaku dilepaskan," ujar Kapolsek Gayungan, dikutip dari Metroposnews.
Baca Juga: Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT) Salurkan Donasi Untuk Saudara Muslim Palestina
Terkait keputusan tersebut, Kompol Trie menegaskan bahwa tidak bisa memenjarakan seseorang tanpa bukti yang cukup.
"Apa harus dipaksakan ditahan jika tidak terbukti," pungkasnya.
Baca Juga: Mabuk Berat, Anak Bawah Umur Tabrak Pengendara motor Hingga Korban Meninggal
Menurut sumber informasi, RD, terduga pelaku tersebut, sempat merasa ketakutan saat melintas di sebuah giat razia kendaraan bermotor di wilayah Gayungan. Alhasil, RD pun akhirnya tertangkap dan diamankan petugas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku dilepaskan dengan dugaan imbalan uang Rp 10 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, awakmedia pun segera mencari klarifikasi dari Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Balok, namun tidak membuahkan hasil. Ipda Balok sempat mengaku tidak tahu dan menyatakan telah mutasi dari Polsek Gayungan.
Baca Juga: LSI Denny JA Buka Buka'an Terkait Survey, Ternyata Ini Faktanya
"Saya BKO ms, saya posisi d Jakarta. Saya juga udah di mutasi dari Polsek Gayungan," ujarnya singkat saat itu.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Terkait Dilepasnya Pelaku 303, Kapolsek Gayungan : Karena Kurangnya Bukti". lihat harikel asli disini
Editor : Admin