BONDOWOSO, HiNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bondowoso, dan menyeret Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11). Keduanya diduga menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan Pj sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Awalnya, Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowoso, Jatim. Proyek itu dimenangi pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian menyelidiki kasus tersebut.
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi.
Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melapor ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander membantu pihak beperkara tersebut.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," kata Rudi.
Di momen itulah terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
3. YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
4. AIW (Andhika Imm Wijaya), swasta/pengendali CV WG.
"Senin (20/11), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Ali mengatakan berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang, telah disita. Dia mengatakan penyitaan dan analis dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara Puji dkk.
Diketahui, dalam kasus tersebut, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro.
Salah satu lokasi yang di geledah adalah kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso.
Dalam penggeledahan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, penyidik antirasuah itu mengamankan berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang. Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari Tersangka PJ (Puji Triasmoro) dkk. **
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "KPK Terus Buru Pejabat Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Suap di Pemkab Bondowoso". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi