Firli Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka, LAMI Sebut KPK Tak Lagi Berintegritas

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 23 Nov 2023 06:05 WIB

Firli Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka, LAMI Sebut KPK Tak Lagi Berintegritas

i

Firli Bahuri, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mental Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Ist)

JAKARTA, HiNews - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka terhadap ketua lembaga antirasuah itu setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang panjang. Publik sempat geram dengan perilaku ketua KPK Firli Bahuri yang sempat mangkir saat pemanggilan pemeriksaan dari pemyidik Polda. Bahkan, Furli meminta agar dirinya diperiksa di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

"Penetapan tersangka terhadap ketua KPK itu kian menambah daftar panjang kebobrokan lembaga yang sempat dijuluki super body itu. Untuk itu kami memunta publik mengevaluasi keberadaannya," ujar Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Jonly mengatakan, pasca adanya revisi UU KPK, lembaga hukum ini dinilai sudah tidak lagi menjadi satu-satunya penegakkan hukum yang berintegritas. Sebab, kasus pelanggaran etik juga sebelumnya dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili sempat menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.

Sebelumnya, salah satu penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin juga pernah dinyatakan menerima suap dari pihak yang tengah berperkara di lembaga tersebut.

Bahkan Robin Pattuju telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Dalam kasus tersebut hakim menyebut AKP Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

"LAMI dalam hal ini tentu mengapresiasi langkah Polda Metro yang menetapkan tersangka terhadap Firli. Ini membutikan bahwa Polri mash menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum di Indonesia," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Polri untuk mengusut dugaan pemerasan itu hingga tuntas. "Jika ini terus dibiarkan maka akan menjadi presiden buruk bagi KPK. Sebab selama ini publik menaruh harapan besar terhadap KPK, dengan adanya kasus pemerasan itu kian membuktikan bahwa KPK tebang pilih dalam penanganan kasus," pungkas Jonly.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Firli Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka, LAMI Sebut KPK Tak Lagi Berintegritas". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU