JAKARTA, HiNews - Baru-baru ini publik dihebohkan adanya pemberitaan terkait dengan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi hal itu, Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono, mengaku sangat menyesalkan atas kasus yang menimpa pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
"Kasus ini seakan menampar keras lembaga penegak hukum yang paling disegani publik di republik ini," kata Wibisono dalam keterangan tertulisnya yang diterima HiNews, Kamis (23/11/2023).
Atas kasus yang menimpanya, Wibi mendorong agar Firli mengundurkan diri dari Ketua KPK. "Seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, Firli bisa saja tak bergeming meski sudah berstatus tersangka," ucap Wibi yang juga pengamat militer ini.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden Jokowi harus menonaktifkan Firli dari jabatan sebagai ketua KPK.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Wibisono menambahkan, dalam Pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa seorang pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan. Sedangkan, dalam Pasal 32 ayat 4 disebutkan bahwa Presiden yang berwenang melakukan hal itu.
"Peristiwa ini sangat memukul dalam penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat, saya sangat menyayangkan," imbuhnya
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Oleh karena itu, lanjut Wibi, demi penegakan hukum yang berkeadilan, sebaiknya Ketua KPK mengundurkan diri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. **
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Penetapan Tersangka Terhadap Firli Bahuri, Runtuhkan Kepercayaan Publik Kepada KPK". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi