JAKARTA, HNN - - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi hal itu, Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono, mengaku sangat menyesalkan atas kasus yang menimpa pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
"Kasus ini seakan menampar keras lembaga penegak hukum yang selama ini paling disegani publik di republik ini," kata Wibisono dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (23/11/2023).
Atas kasus yang menimpanya, Wibi menyarankan agar Firli mengundurkan diri dari Ketua KPK. "Seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, Firli bisa saja tak bergeming meski sudah berstatus tersangka," ucap Wibi yang juga pengamat militer ini.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden Jokowi harus menonaktifkan Firli dari jabatan sebagai ketua KPK.
Wibisono menambahkan, dalam Pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa seorang pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan. Sedangkan, dalam Pasal 32 ayat 4 disebutkan bahwa Presiden yang berwenang melakukan hal itu.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
"Peristiwa ini sangat memukul dalam penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat, saya sangat menyayangkan hal itu kenapa bisa terjadi," imbuhnya
Oleh karena itu, lanjut Wibi, demi penegakkan hukum yang berkeadilan, sebaiknya Ketua KPK mengundurkan diri agar proses hukum terhadap dirinya berjalan dengan baik. (Yan)
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Jadi Tersangka Dugaan Pemerasaan, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi