SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara kasus merek kosmetik dengan terdakwa Ivan Kristanto pemilik CV.Syana Omnia divonis 2 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Sutrisno diruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mendengar vonis tersebut korban merasa kecewa atas putusan hakim, Kamis (23/11/23).
Persidangan agenda putusan ini sempat ditunda sejak 2 minggu lalu, Sesuai jadwal putusan yang tertera dalam website SIPP pengadilan, seharusnya digelar pada Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
"Mengadili, 1 Menyatakan Terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dengan denda 20 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, 4.Terdakwa tetap dalam tahanan," baca hakim Sutrisno dihadapan terdakwa Ivan yang tanpa ditahan maupun didampingi pengacara, disaksikan jaksa penuntut umum Farida.
Usai sidang berakhir dan ditutup, Kuasa hukum korban (pelapor) Nadia Dwi Kristanto, Advokat Utcok Jimmi Lamhot,SH menyatakan kekecewaannya didepan sejumlah wartawan atas putusan hakim yang dianggap ringan.
"Pendapat hukum saya benar-benar pengadilan ini tidak menegakkan hukum, Banyak yang akan meniru untuk mengedarkan produk-produk milik orang lain, Saya jamin ini masak Jaksa sebagai kuasa hukum dari korban tidak membela korbannya sebagaimana mestinya," ujar pengacara Jimmi mewakili klien merasa kecewa.
"Kalau memang ada perbuatan itu yang dilanggar, Perbuatan pasal 197 undang-undang kesehatan yang dimana notabenenya hukuman maksimalnya 15 tahun, wajib itu ditahan tapi ini tidak ada ditahan dan tuntutannya pun minimal sekali 4 bulan, putusannya 2 bulan ini lah pengadilan-pengadilan di indonesia yang tidak bisa menegakkan keadilan, Makanya banyak orang selalu bilang keadilan-keadilan di indonesia ini tidak pernah adil," sambungnya.
Lebih lanjut kuasa hukum korban menambahkan, dan berharap agar jaksa yang menangani perkara diperiksa oleh kejagung.
"Saya berharap agar jaksanya yang menangani perkara ini diperiksa di kejagung," tutupnya mengakhiri tanggapan.
Sementara, Jaksa Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, saat keluar dari ruang sidang, menolak dimintai komentarnya soal banding atau tidak atas putusan hakim, Namun Farida justru pergi begitu saja.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Sebelumnya, Pihak korban maupun kuasa hukum menyayangkan soal penundaan sidang yang tidak digelar secara resmi, saat agenda putusan, melainkan penundaan secara mendadak pada Senin (6/11/2023) lalu.
"Tidak ada penundaan dalam persidangan, jadi membuat klien kami sebagai korban merasa seperti penegakkan hukum tidak ditegakkan, Penundaan sidang itu harus resmi baik jaksa nya, hakimnya, maupun terdakwa harus datang, Itu realitanya karena itu aturan hukumnya dari kitab undang-undang hukum acara pidananya," tegas pengacara yang selalu berpakaian rapi.
Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri Nadia Dwi Kristanto ke polisi, usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.
Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.
Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merek yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya," beber korban sebelumnya.
"Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada sudah diserahkan ke penyidik. Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada manajemen perusahaan," terang Nadia.
Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Terdakwa Ivan Kristanto Divonis 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Kecewa". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi