Diduga Keluarga Pejabat, LSM PMPRI Soroti Soal Keberadaan Sejumlah Pegawai Honorer di Pemkot Bandung

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 27 Nov 2023 09:50 WIB

Diduga Keluarga Pejabat, LSM PMPRI Soroti Soal Keberadaan Sejumlah Pegawai Honorer di Pemkot Bandung

i

Diduga Keluarga Pejabat, LSM PMPRI Soroti Soal Keberadaan Sejumlah Pegawai Honorer di Pemkot Bandung

BANDUNG, HiNews - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) mengkritik soal adanya temuan sejumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kota Bandung yang kental akan nuansa KKN.

Hal tersebut dikarenakan honorer tersebut diduga merupakan anak pejabat dan kerabat pejabat yang bekerja di lingkup pemerintahan Kota Bandung.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Padahal status tenaga kerja honorer atau tenaga kontrak pada sistem kepegawaian pemerintah dicanangkan akan dihapus pada 2023. Penghapusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Artinya, status pegawai pemerintah akan terbagi menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Kedepannya, pegawai honorer yang aktif saat ini dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)," kata Ketua PMPRI, Rohimat alias Joker dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (27/11/2023).

Disisi lain Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Dermawan mengatakan bahwa rekrutmen honorer sebagai tenaga pembantu diharapkan dapat meringankan tugas intansi akan tetapi tidak harus juga anak pejabat atau kerabat pejabat yang memainkan peran itu.

"Kami yakin masih banyak SDM potensial yang belum terdeteksi mengapa harus mengindahkan kerabat atau anak pejabat apa karna rumusnya harus nepotisme," ujar Anggi.

Dalam UUD ASN Pasal 65 yang menyatakan tentang Larangan diantaranya: Larangan mengangkat pegawai NON ASN mengisi jabatan ASN yang di angkat oleh Pejabat terkait.

"Namun ketika kita meninjau bahwa di 2024 ini ada wacana untuk meng ASN kan atau di PPPK kan bagi honorer di tubuh pemerintah namun jika itu berdasar pada anak pejabat atau kerabat pejabat yang di rekrut sebagai honorer berdasar pada hubungan darah bukan profesionalismenya itu jelas menciderai Pancasila Pasal 5," katanya.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepad inspektorat dan DPRD Kota Bandung ikut berperan aktif dalam mwngawasi adanya dugaan pelamggaran yang terjadi di lingkup pemerintahan Kota Bandung.

Pihaknya menduga ada beberapa dinas yang menampung anak pejabat atau kerabat pejabat sebagai honorer yang diduga direkrut tidak berdasarkan pada tinjauan kemampuan tapi atas dasar keluarga.

"Persoalan ini juga harus menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri RI dan KemenPAN RB RI untuk tetap mempertahankan tenaga pemerintah yang profesional dan dapat dipercaya," tutupnya.

 

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

 

 

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Diduga Keluarga Pejabat, LSM PMPRI Soroti Soal Keberadaan Sejumlah Pegawai Honorer di Pemkot Bandung". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU