Driver Online Dibuih, Cabuli Anak Dibawah Umur

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 30 Nov 2023 15:45 WIB

Driver Online Dibuih, Cabuli Anak Dibawah Umur

i

Driver Online Dibuih, Cabuli Anak Dibawah Umur

Surabaya - Deiver Ojek Online (Ojol) pelaku pelecehan seksual sempat viral beberapa hari yang lalu, berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hari Rabu, tanggal 22 November 2023.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP M Prasetya yang didampingi oleh Kanit jatantras, Ipda Mustofa menjelaskan kronologis kejadian.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja

“Kejadian berawal saat tersangka BM sedang mencari penumpang disekitar Wonosari Kec. Semampir Surabaya, saat menunggu penumpang, pelaku melihat korban AR sedang bermain didepan rumahnya,” jelas Kasat.

Karena saat itu suasana sekitar lagi sepi, pelaku mendekati korban dan langsung memanggil untuk mendekat.

“Setelah korban mendekat, tersangka BM langsung membuka resleting celananya dan ironisnya tersangka BM langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi,” Ungkapnya.

Setelah korban memegangi alat kelamin, pelaku terus melakukan masturbasi dan korban AR mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan.

Baca Juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi

“Saat diketahui oleh warga setempat, pelaku langsung menghentikan perbuatannya dan langsung memilih untuk kabur,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, warga setempat mengecek keberadaan CCTV setempat dan perbuatan pelaku berhasil terpantau.

“Indetitas tersangka BM (51), warga Babatan Pantai Utara Surabaya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video, sebuah baju batik, 1 jaket ojek online, sepasang sepatu, 1 unit sepeda motor honda beserta STNK dan kunci kontaknya,” paparnya.

Baca Juga: Bak Disambar Petir, Seorang Suami Dapat Kiriman Video Syur Istri dan PIL nya, Suami : Sudah Saya Laporkan

“Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Driver Online Dibuih, Cabuli Anak Dibawah Umur". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU