Swaranews.com - Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 untuk memilih anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden, ada rambu - rambu yang harus di patuhi oleh peserta dalam hal ini terkait dengan partai pengusung.
Menurut Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisioner KPU Jatim bahwa untuk ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 yang diubah menjadi PKPU No. 20 Tahun 2023.
Baca Juga: KPU Provinsi Jawa Timur Pastikan Tidak Ada Calon Independen
"Semua ketentuan, mulai spesifikasi APK dan BK sudaj diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023," ujarnya di Hotel Bumi Resort Surabaya, Rabu (29/11/2023) sore.
Dia menyampaikan, KPU Provinsi Jatim berharap semua pihak bisa mematuhi semua pedoman aturan yang ada di PKPU tersebut. Mengingat kampanye mulai Selasa, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Untuk APK maupun bahan kampanye dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini," bebernya.
Gogot menegaskan, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan dengan syarat-syarat tertentu, namun tetap tidak boleh ada atribut seperti APK maupun bahan kampanye.
“Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi bukan di SMA, SMP, SD dan seterusnya,” ubgkapnya.
Baca Juga: Josiah Michael: Selama ini Komunikasi PSI dengan Walikota Terbina denfan Baik
Demikian pula dengan konten di media sosial (medsos), Gogot menerangkan bahwa ketentuannya sama dengan kampanye secara umum. Meski demikian, peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya per platform 20 akun medsos.
"Setelah itu peserta pemilu 2024 wajib menutup akun medsosnya paling lambat saat memasuki hari tenang," jelas Gogot.
Gogot menambahkan, meski telah memasuki masa kampanye, tlada dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum.
Baca Juga: Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah
“Iklan baru tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan. Misalnya, menjaga moralitas, menghindari SARA, tidak menghasut dan sebagainya. Kalau kampanye menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin,” tutup Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisioner KPU Provinsi Jatim
Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "Ini Aturan APK dan BK Untuk KampanyePemilu 2024". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi