Surabaya - Proses pemohon Surat Ijim Mengemudi di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Hal itu di sampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si dalam Dumnya.
Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja
Tidak sedikit masyarakat Surabaya yang enggan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri. Padahal, kalau paham alurnya dan bersabar, proses pengurusan SIM tanpa calo sebenarnya tidak terlalu lama.
Warga Surabaya pasti sudah tahu, ke mana harus mengurus SIM baru. Pelayanan pembuatan SIM di Surabaya ada di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo.
Bila berniat mengurus SIM sendiri, Satlantas Polrestabes Surabaya, sebenarnya sudah memberikan panduan/tata cara yang jelas dan tegas melalui situs resminya, polantassurabaya.id.
Bagi masyarakat Surabaya,
Sebelum berangkat ke Satpas Colombo, perlu kiranya memahami jam buka layanan SIM di sana. Loket pendaftaran SIM buka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB pada hari kerja (Senin-Kamis).
Sedangkan setiap hari Jumat dan Sabtu, jam buka loket pendaftaran SIM di Satpas Colombo Surabaya lebih singkat. Loket pendaftaran itu buka mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Berikutnya, harus memahami alur pengurusannya. Untuk pengurusan SIM baru, setelah melewati pintu masuk Anda perlu mengangkat nomor antrean kemudian menunggu dipanggil ke loket formulir.
Isi formulir yang sudah disediakan untuk kemudian diserahkan ke Loket Registrasi. Setelahnya, Anda akan diminta ke loket identifikasi atau ruang pengambilan foto SIM untuk persiapan ujian.
Untuk mendapatkan SIM baru, Anda perlu menjalani dua ujian. Ujian teori dan ujian praktik. Materi ujian teori bisa dipelajari sebelumnya, karena kisi-kisinya banyak tersebar di internet
Baca Juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi
Yang perlu Anda siapkan adalah ujian praktik yang cukup banyak dikeluhkan oleh warganet, cukup sulit ditempuh. Baik untuk pengurusan SIM C (sepeda motor) maupun SIM A (mobil) dan SIM lainnya.
Setelah dinyatakan lolos ujian teori dan praktik, Anda akan diminta untuk menuju ke Loket BRI untuk melunasi biaya pengurusan SIM. Setelahnya, SIM baru bisa Anda dapat di Loket Cetak SIM.
Sementara, bila ternyata Anda dinyatakan tidak lulus dalam ujian teori maupun praktik, Anda akan diberi waktu 14 hari ke depan untuk mengulang kedua ujian SIM tersebut.
Sedangkan bagi pemohon yang akan mengurus perpanjangan SIM, alurnya hampir sama. Hanya saja, Anda tidak perlu lagi menjalani ujian teori maupun praktik.
Satlantas Polrestabes Surabaya juga sudah memberi estimasi waktu setiap tahap pengurusan SIM. Bila semua lancar, proses pembuatan SIM baru tidak lebih dari tiga jam bila antrean tidak panjang.
Rinciannya, untuk proses pendaftaran estimasinya kurang lebih 15 menit. Kemudian untuk proses identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit.
Ada pun proses ujian teori sudah dipastikan selama 35 menit. Yang agak lama adalah proses ujian praktik karena dibagi dua tahap. Praktik pertama selama 25 menit, praktik kedua selama 20 menit.
Selanjutnya, bila Anda sudah melewati semua tahapan itu, proses produksi atau pembuatan SIM sampai pada akhirnya diserahkan kepada Anda ditargetkan selama lima menit.
Estimasi proses perpanjangan SIM tentu saja lebih singkat. Kurang lebih selama satu jam saja. Proses pendaftaran diperkirakan hanya 15 menit, identifikasi dan verifikasi 20 menit, dan pembuatan SIM lima menit.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Sudah Sesuai SOP, Proses Pengurusan SIM Bagi Pemohon". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi