Firli Bahuri Masih Bisa Bernafas Lega, Pihak Penyidik Tidak Menahannya

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 01 Des 2023 20:45 WIB

Firli Bahuri Masih Bisa Bernafas Lega, Pihak Penyidik Tidak Menahannya

i

Firli Bahuri Masih Bisa Bernafas Lega, Pihak Penyidik Tidak Menahannya

JAKARTA, HiNews - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak langsung dilakukan penahanan.

Berdasarkan pantauan awak media, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjalani pemeriksaan jam 10, kemudian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Meski telah berstatus tersangka, Firli tak langsung ditahan. Tampak dia masih mengenakan baju safari warna hijau.

Seusai diperiksa, Firli mengaku telah menyampaikan keterangan ke penyidik. "Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal," ujar Firli kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

"Karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," sambungnya.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Kemudian, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Firli Bahuri Masih Bisa Bernafas Lega, Pihak Penyidik Tidak Menahannya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU