JAKARTA, HINews - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerima gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, bahwa Firli akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (6/12/2023) besok.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Untuk itu, di panggilan kedua ini IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.
"Penegakan hukum itu equality before the law," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, IPW mendesak Polda Metro Jaya segera mempercepat proses penyidikan kasus itu. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Hal ini dimaksudkan agar pihak Kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna diproses lebih lanjut.
"Dan mengupayakan agar semua petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejati DKI, dipenuhi segera dan dapat dinyatakan P21 (lengkap) agar berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi," ujar Sugeng.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 6 Desember 2023.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada 3 Desember 2023. Menurut polisi, surat itu sudah diterima. "Kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli) pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Sebelum menjadi tersangka, Firli telah diperiksa dua kali oleh polisi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Kini setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Usai Diperiksa Besok, IPW Minta Polri Tahan Firli Bahuri". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi