SIDOARJO,KABARHIT.COM - TNI AL-Puspenerbal. Satuan Tugas Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda (Satgaspam Lanudal Juanda) sebagai Leading Sector dan koordinator pengamanan di Bandara Juanda (Enclave Civil), berhasil mengamankan terduga informasi palsu bom di pesawat Pelita Air IP-205 rute Surabaya- Jakarta di East Scramble (tempat isolasi pesawat dalam melaksanakan penanganan kedaruratan di Bandara), Juanda pada Rabu (6/12).
Hal tersebut diungkapkan Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Heru Prasetiyo dalam konferensi pers bersama Ka Otban Wilayah III Surabaya, SM Avsec AP I dan SM Pelita Air di Lobby Mako Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Dalam kesempatan tersebut, Danlanudal Juanda menuturkan kronologi kejadian yang berawal saat salah satu penumpang inisial SHW akan menaruh tas punggung di Cabin, pramugari pesawat Pelita Air a.n Jesika membantu proses memasukkan barang di cabin. Karena terlalu berat saudari Jesika menyampaikan kepada terduga pelaku untuk membantu karena ternyata tasnya berat.
Saudari Jesika, "pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat". Saudara SHW terduga pelaku : "Iyalah mbak berat, karena isinya Bom".
Saudari Jesika,"Bagaimana pak?"
Tanpa menjawab, selanjutnya terduga pelaku berusaha menghindar dan menempati tempat duduk di kursi 14 Alfa. Mengetahui hal tersebut saudari Jesika melaporkan kepada Captain Pilot. Selanjutnya Captain Pilot melaporkan kepada ATC Juanda ada 1 orang penumpang yang mengatakan membawa Bom, selanjutnya ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.
Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga. Dansatgaspam, Mayor Febriyanto, melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek Bom atau tidak, dan sebanyak tiga kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda.
Dengan assessment captain Pilot yang ragu, maka Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Mayor Febri selaku Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang dan Sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda.
Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
Komandan Lanudal Juanda menegaskan bahwa dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk "Candaan" mengingat Bandara adalah Objek Vital Nasional.
Menurut Heru, terduga pelaku melanggar pasal 344 huruf E undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan"
Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun".
Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Angkasa pura I, Otban wilayah III Surabaya dan seluruh Stakeholders Bandara Juanda bergerak cepat dalam menangani kasus ini secara cepat dan profesional.
Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
Komandan Lanudal Juanda menghimbau kepada seluruh masyarakat umum untuk berfikir jernih walau hanya sekedar candaan mengenai kata atau kalimat sensitif "bom" dan sejenisnya di objek vital nasional, seperti bandara ini yang dapat dampak panjang, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.
"Sekali lagi, semoga kejadian semacam ini, menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi di bandara Internasional Juanda maupun Bandara lainnya di Indonesia," pungkasnya
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Satgaspam Bandara Juanda Amankan Terduga Pelaku Informasi Bom Palsu di Pelita Air Surabaya-Jakarta". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi