Zonaperistiwa Surabaya - Kabar tak sedap menimpah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pasalnya desas-desus mengamankan satu terduga pelaku perjudian Online, namun tak di proses.
Dikutip dari media Obor rakyat Dalam perkara itu, salah satu narasumber berinisial T mengatakan, adanya kucuran nominal puluhan juta.
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Dia mengetahui dan kebetulan berdekatan dengan terduga pelaku. Menurutnya, penangkapan itu pada Senin Sore.
“Kalau tanggalnya, 4 mas. Rabu malam tanggal 6 sudah keluar. Inisial aja jangan disertakan mas, SP,” ujar yang mewanti wanti agar namannya tidak di sertakan dalam media ini.
Lanjut sumber yang berperawakan kurus tinggi itu, pihaknya mengatakan Resmob yang melakukan penangkapan.
Tak hanya itu, ia mendengar desas-desus ada nominal dalam perkara judi slot online an itu.
“Unit Resmob mas. Saat itu di ambilnya (diamankan-red) di sebelah gang ku. Daerahku Peneleh, tapi yang ketangkap itu gang dua,” jelasnya.
Ditanya terkait desas-desus nominal?. Dia mengatakan, dengarnya 20 Juta dalam perkara itu.
“Jangan ngomong dari aku mas,” jawabnya.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Sementara guna keseimbangan dalam pemberitaan, Obor Rakyat menghubungi Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang baru menjabat dan diketahui bernomor WhatsApp +62 812-3334-XXXX belum ada tanggapan terkait konfirmasi terkait hal ini.
Meskipun tanda di WhatsApp nya centang dua, tanda pesan konfirmasi telah masuk, namun belum membalas.
Tak berhenti disitu, untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang masih aktif dan akan mutasi tersebut, telah dihubungi.
Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil temuan PPATK terkait judi online.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Kapolri pun telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas perjudian baik judi online maupun judi darat. Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para beking judi online dan judi darat.
Jajaran Polri di daerah sudah bergerak melukukan penindakan tegas perjudian. Catatan resmi Polri menyebutkan bahwan penindakan judi sudah dilakukan di sejumlah kota di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau, di Jakarta, di Jawa Tengah (Jateng), juga di Jawa Timur (Jatim), sampai ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum bisa memberikan keterangan dalam desas+desus kabar tersebut. (Red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Lagi lagi Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judi Online". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi