Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan Satpol PP Surabaya berdasarkan koordinasi dan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali untuk billboard dan videotron.
Baca Juga: KPU Provinsi Jawa Timur Pastikan Tidak Ada Calon Independen
"Untuk (APK) yang bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak diperbolehkan. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (10/12/2023).
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga meminta kepada seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan.
"Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman dari partai politik untuk menjaga Kota Surabaya. Kadang-kadang (APK) diambil pagi, malamnya dipasang. Diambil malam, paginya ada," katanya.
Terkait APK yang dipasang di jalan protokol namun tidak melintang pedestrian, Wali Kota Eri telah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu. Panwascam akan menentukan apakah APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.
"Jadi saya minta koordinasi ke semua Panwascam untuk melihat mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil. Tetapi yang menentukan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dicopot atau tidak adalah dari Panwas," katanya.
Baca Juga: Josiah Michael: Selama ini Komunikasi PSI dengan Walikota Terbina denfan Baik
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.
"Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain," kata Fikser.
Berdasarkan catatan Satpol PP Surabaya, saat ini rata-rata ada sekitar 10-20 APK yang ditertibkan setiap hari. Namun, saat awal-awal masa kampanye pada 28 November 2023, jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan.
"Kalau penertiban kita rata-rata ambil bisa 10-20 di berbagai titik. Tapi kalau yang pertama-pertama, memang jumlahnya banyak sekali awal-awal masa (kampanye). Itu terutama di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat," ujar Fikser.
Baca Juga: Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah
Meski begitu, Fikser menyatakan, APK yang ditertibkan akan disimpan dengan baik di kecamatan masing-masing. Pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasangnya.
"APK yang ditertibkan boleh diambil, itu kita lipat dengan baik, terus kemudian kita menyusunnya berdasarkan partai. Jadi nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APKnya ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi kecamatan terdekat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "Penertiban APK di Surabaya Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu dan Panwascam". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi