SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dengan agenda tuntutan.
Saat bacakan surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Suparlan, Apa yang dilakukan terdakwa kepada Angeline (Korban) telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, barang bukti dan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun penjara," jelas Suparlan saat bacakan tuntutan, Senin (11/12/23).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberi kesempatan hak jawab kepada terdakwa terkait tuntutan 19 tahun dari JPU. Tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. "Kami ajukan pembelaan yang mulia Senin pekan depan," bebernya.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Terpisah, orang tua korban Angelina Natania, Bambang Sunarjo merasa kecewa atas tuntutan dari JPU menurutnya tuntutan 19 tahun terlalu ringan serta kebohongan serta alibi dalam persidangan dari terdakwa bisa terbantahkan. "Kami memohon kepada majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup," keluhnya. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya 19 Tahun Penjara". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi