Pariwisata Jatim Gelar Serasehan Pelaku Usaha

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 12 Des 2023 14:05 WIB

Pariwisata Jatim Gelar Serasehan Pelaku Usaha

i

Pariwisata Jatim Gelar Serasehan Pelaku Usaha

Zonaperistiwa Surabaya - Pariwisata Jawa timur Menggelar Serasehan pelaku usaha pariwisata di Jawa timur,Surabaya (12/12/2023) di hotel The Southern Surabaya.Pagi.

Dalam sambutan Plt kepala dinas pariwisata Jawa Timur EDDY SUPRIYANTO, S.STP, M.PSDM menyatakan Sejak di berlakukannya peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan aturan turunan dari undang - undang cipta kerja,terdapat pembagian kewenangan pada sektor pariwisata yang meliputi 103 bidang usaha terbagi menjadi 3 kewenangan pertama pemerintah pusat 7 usaha,kedua provinsi 26 usaha dan ketiga kabupaten/kota 70 usaha.

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Para pelaku usaha pariwisata sangat penting memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan operasional sebuah usaha, pentingnya menerapkan standar kegiatan usaha pariwisata untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tamu maupun tenaga kerja yang ada di dalamnya.

Serta pentingnya kita melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sesuai standar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar kita dan juga pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan napza ( narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).

Di tempat usaha hiburan malam dikelola karena sekali sebuah usaha terlibat dalam suatu kasus kriminal maka akan berpengaruh terhadap kredibilitas sebuah usaha di mata masyarakat.

Terlebih lagi,untuk selanjutnya pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perizinan berusaha berbasis resiko akan di lekukan tegas oleh pelaksana penerbitan perizinan berbasis resiko.ungkapnya

Terkait standar kegiatan usaha pariwisata sasuai peraturan yang berlaku menurut permenparekraf nomor 4 tahun 2021 yang harus di penuhi dan diterapkan oleh pelaku usaha antara lain.

Pada kesempatan ini,melalui acara serasehan pelaku usaha pariwisata di Jawa timur akan menghadirkan para narasumber untuk memberikan wawasan dan informasi para pelaku usaha terkait prosedur atau proses pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko khususnya pada sektor pariwisata dalam rangka memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi tamu atau pelanggan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan di Jawa Timur, serta hal yang paling penting adalah sosialisasi

Terkait penegakan Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibum) pada sektor pariwisata yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan terhadap usaha pariwisata yang nelakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat menyampaikan aspirasi terkait perkembangan kodisi pariwisata di Jawa Timur khususnya dalam hal perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi (Risiko Menengah Tinggi) sehingga dapat 

berdampak pada optimalisasi kepatuhan pelaku usaha pariwisata dalam perizinan berusaha. 

Selain itu, pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur diharapkan semakin aktif, produktif dan inovatif dalam mengembangkan sebagai sektor penggerak kebangkitan perekonomian masyarakat Jawa Timur serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.(red)

Zonaperistiwa Surabaya - Pariwisata Jawa timur Menggelar Serasehan pelaku usaha pariwisata di Jawa timur,Surabaya (12/12/2023) di hotel The Southern Surabaya.Pagi.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Dalam sambutan Plt kepala dinas pariwisata Jawa Timur EDDY SUPRIYANTO, S.STP, M.PSDM menyatakan Sejak di berlakukannya peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan aturan turunan dari undang - undang cipta kerja.

Terdapat pembagian kewenangan pada sektor pariwisata yang meliputi 103 bidang usaha terbagi menjadi 3 kewenangan pertama pemerintah pusat 7 usaha,kedua provinsi 26 usaha dan ketiga kabupaten/kota 70 usaha.

Para pelaku usaha pariwisata sangat penting memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan operasional sebuah usaha, pentingnya menerapkan standar kegiatan usaha pariwisata untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tamu maupun tenaga kerja yang ada di dalamnya.

Serta pentingnya kita melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sesuai standar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar kita dan juga pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan napza ( narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).

Di tempat usaha hiburan malam dikelola karena sekali sebuah usaha terlibat dalam suatu kasus kriminal maka akan berpengaruh terhadap kredibilitas sebuah usaha di mata masyarakat.

Terlebih lagi,untuk selanjutnya pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perizinan berusaha berbasis resiko akan di lekukan tegas oleh pelaksana penerbitan perizinan berbasis resiko.ungkapnya

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Terkait standar kegiatan usaha pariwisata sasuai peraturan yang berlaku menurut permenparekraf nomor 4 tahun 2021 yang harus di penuhi dan diterapkan oleh pelaku usaha antara lain.

Pada kesempatan ini,melalui acara serasehan pelaku usaha pariwisata di Jawa timur akan menghadirkan para narasumber untuk memberikan wawasan dan informasi para pelaku usaha terkait prosedur atau proses pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko khususnya pada sektor pariwisata dalam rangka memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi tamu atau pelanggan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan di Jawa Timur, serta hal yang paling penting adalah sosialisasi

Terkait penegakan Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibum) pada sektor pariwisata yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan terhadap usaha pariwisata yang nelakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat menyampaikan aspirasi terkait perkembangan kodisi pariwisata di Jawa Timur khususnya dalam hal perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi (Risiko Menengah Tinggi) sehingga dapat
berdampak pada optimalisasi kepatuhan pelaku usaha pariwisata dalam perizinan berusaha.

Selain itu, pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur diharapkan semakin aktif, produktif dan inovatif dalam mengembangkan sebagai sektor penggerak kebangkitan perekonomian masyarakat Jawa Timur serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Pariwisata Jatim Gelar Serasehan Pelaku Usaha". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU