SURABAYA,Tikta.id - Ketua RT14/RW4 Kelurahan Banyu Urip Hermanto mengaku bersyukur karena denda PLN sebesar Rp 9 juta akibat ngebantol aliran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) akan dilimpahkan ke dinas perhubungan (Dishub) Surabaya.
Kepastian itu, berdasarkan hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Komisi C DPRD Kota Surabaya, pada Rabu (13/12).
"Alhamdulillah untuk denda dan pemasangan meteran listrik kembali dilimpahkan ke dishub." kata Hermanto usai RDP.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan RW4 untuk membikin surat pelimpahan tersebut.
Pun surat pelimpahan tersebut untuk pemasangan meteran listrik kembali setelah dilakukan pencabutan oleh PLN
"Kami akan kirim surat nantinya akan dilakukan oleh RT14 dan RW4, akan dibuatkan pelimpahan terkait dengan PLN," tandas Hermanto.
Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Ketua RT14 Banyu Urip Bersyukur Denda PLN Dilimpahkan ke Dishub". lihat harikel asli disini
Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Editor : Redaksi