JAKARTA, HINews - DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Paripurna pengesahan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan pengesahan UU ITE tersebut memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta untuk memperkuat jaminan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
“Dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat,” ujar Dave belum lama ini.
Lebih lanjut, Dave menegaskan Revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
“Dalam ungkapan lain, Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lebih dikenalnya UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,” tandas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Turut hadir dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufiq Hidayat dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi. (red)
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Wujudkan Ruang Digital Bersih dan Beretika, DPR RI Sahkan UU ITE". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi