SURABAYA, KABARHIT.COM - Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait denda dan pencabutan meteran PLN di Pos RT14/RW4 Bayu Urip.
Denda dan pencabutan meteran PLN itu, karena POS ngebantol jaringan listrik untuk penerangan jalan umum atau PJU.
Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar atau Cak Yo mengatakan, denda yang kenakan PLN kepada RT14/RW4 Banyu Urip sebesar Rp 9 juta akan dilimpahkan ke dinas perhubungan (Dishub) Surabaya.
Cak Yo menjelaskan, dishub sudah menyanggupi atau sudah siap untuk mengawal proses denda sekaligus pemasangan kembali meteren listrik, asalkan pihak RT mengirimkan surat pelimpahan.
"Itu hanya menunggu surat pelimpahan, sebenarnya dalam hal ini bukan PLN-nya, melainkan kehadiran pemkot Surabaya ketika masyarakatnya butuh,"kata Cak Yo, saat dikonfirmasi Kamis (14/15).
"Maka pemkot harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi itu melalui dinas perhubungan," sambung dia.
Caleg incumbent PDI Perjuangan Dapil Surabaya IV itu menambahkan, surat pelimpahan itu nantinya ditekan oleh ketua RT14.
Pun harus diketahaui oleh RW lurah dan camat setempat. Selanjutnya urai Cak Yo, dishub berkoordinasi dengan PLN Wilayah Surabaya Selatan, agar meteran yang telah dicabut itu dipasang kembali di Pos RT14.
"Surat pelimpahan itu dari RT memohon diketahui RW dan Lurah Camat, ditujukan kepada Walikota, ini sambil pararel nanti." terang Cak Yo.
"Begitu surat permohonan itu dikirim ke Walikota, atas nama Walikota yang ditangani oleh dinas perhubungan yang akan mengkoordinasikan dengan PLN Wilayah Surabaya Selatan." ucapnya
Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
Ketua RT14/RW4 Kelurahan Banyu Urip Hermanto mengaku bersyukur karena denda akibat ngebantol aliran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) akan dilimpahkan ke dinas perhubungan (Dishub) Surabaya.
"Alhamdulillah untuk denda dan pemasangan meteran listrik kembali dilimpahkan ke dishub." kata Hermanto
Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan RW4 untuk membikin surat pelimpahan tersebut. Pun surat pelimpahan tersebut untuk pemasangan meteran listrik kembali setelah dilakukan pencabutan oleh PLN
"Kami akan kirim surat nantinya akan dilakukan oleh RT14 dan RW4, akan dibuatkan pelimpahan terkait dengan PLN," katanya.
Sementara Muhammad Nur Hidayatullah, Perwakilan Manajemen PLN UP3 Surabaya Selatan menjelaskan, untuk denda yang dikenakan kepada RT14, itu sepenuhnya akan dilimpahkan ke dinas perhubungan (Dishub) Surabaya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
"Denda nya dilimpahkan ke Dishub," tegas Hidayatullah.
Namun, beber Hidayatullah warga harus mengirim surat dan pelimpahan denda serta rekening listrik terkait PJU di Balai pos RW14/RW4 Banyurip. "Surat itu ditujukanke dishub dan tembusan nya ke PLN," jelas dia.
Setelah pihaknya menerima surat itu. Ia memastikan meteran PLN yang dicabut akan dipasang kembali. "Otomatis dengan adanya surat itu, denda dan segala macamnya menjadi tanggung jawab dishub." pungkasnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Ngebantol Listrik, RT 14 Banyu Urip didenda PLN Rp 9 Juta, Cak Yo : Udah Dilimpahkan Dishub". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi