PURWAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta mengamankan tiga orang oknum debt collector atau mata elang yang membuat resah pengendara motor di Kabupaten Purwakarta
Kejadian berawal saat korban sedang mengendari motor Yamaha Lexy, tiba-tiba dihadang oleh lima orang lelaki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah Perempatan Sadang, Jum'at (15/12/2023)
Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja
Korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas dari kantor pembiayaan atau leasing, kemudian salah seorang dari debt collector tersebut mengatakan, bahwa motor yang dibawa korban menunggak cicilan beberapa bulan sehingga motor tersebut harus di tarik oleh pihak leasing melalui mereka
Namun korban menolak untuk menyerahkan kendaraannya, dan meminta kepada debt Collector tersebut agar menyelesaikan persoalan angsuran motornya dikantor leasing saja
Setelah itu korban bersama para pelaku beriringan menuju salah satu kantor lesing, sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh para pelaku untuk mengantri terlebih dahulu
Selang beberapa saat, salah seorang pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan, namun setelah korban memberikan kunci motornya, para debt collector langsung membawa pergi motor korban dan tak kembali lagi
Mengetahui motornya dibawa kabur debt collector, korban langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi
Berdasarkan laporan dari korban, Polisi melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk 3 dari 5 orang pelaku
Ketiga orang tersebut diantaranya berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37) yang langsung diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di Wilayah Kabupaten Purwakarta
Baca Juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi
Sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran Polisi, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu RM (24) dan JA (23)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Kapolres Purwakarta AKBP.Edwar Zulkarnain, kepada beberapa Awak Media membenarkan Anggotanya berhasil mengamankan tiga orang pelaku debt collector yang meresahkan warga
Edwar meminta kepada para pelaku lain untuk segara menyerahkan diri, Karna kalau tidak segera menyerahkan diri, kami tidak akan segan untuk melakukankan tindakan tegas terukur
Kapolres juga mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat Mata Elang atau Debt Colector agar segera melapor ke Polisi dan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.
Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa, pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 3 Debt Collector Yang Meresahkan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi