JAKARTA, HINews - Proses hukum terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipastikan akan berlanjut.
Hal tersebut menyusul dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Hakim tunggal Imelda Herawati membacakan putusan tersebut pada pukul 15.00 WIB. "Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda saat membacakan Putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, pada persidangan sebelumnya, Polisi membeberkan temuan fakta hukum dalam sejumlah alat bukti, mulai dari saksi hingga beberapa dokumen terkait dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana menyampaikan beberapa poin kronologi soal kasus pemerasan tersebut. Mulai dari penerbitan surat tugas pada (27/1/2021) untuk mengumpulkan informasi pengadaan sapi di Kementan pada 2019-2020.
Salah satunya, Firli disebut telah meminta Jenderal Polisi Bintang Satu atau Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar agar menghubunginya.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Tujuannya, agar Irwan bisa menemani eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap ke Firli Bahuri.
Lalu, pada (12/2/2021) disebut telah terjadi transaksi Rp800 juta dalam bentuk valas di rumah jalan Kertanegara No.46, Jakarta Selatan.
"Terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," kata Putu di sidang praperadilan di Jakarta Selatan, dikutip Rabu (13/12/2023).
Yasin Limpo kemudian kembali menghadap dan bertemu Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2 Maret 2022. Dalam pertemuan itu diduga melalui pengawalnya ada penyerahan uang Rp1 miliar ke Firli dari ajudan SYL.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah semua transaksi atau aliran dana pemerasan miliaran itu diterima oleh kliennya. Sebab, barang bukti yang mendasari penersangkaan Firli dalam bentuk kumpulan resi.
"Kita bantah semua. Pak Firli bantah semua itu. Dia tidak pernah memerintahkan atau menerima hasil penukaran valas itu. Dan perlu diklarifikasi yang framing di media mengenai uang 7,4 miliar itu tidak benar itu. Tidak ada itu 7,4 miliar itu. Itu berupa kumpulan resi-resi penukaran uang asing di money changer. Jadi bukan dalam bentuk duit," kata Ian.**
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur, Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi