Swaranews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam pemberitaan dan penyiaran berlaku kepada semua media baik itu media massa cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gogot Cahyo Baskoro Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur dalam Media Gathering yang berlamgsung di Hotel Movenpick, Kota Surabaya.
Baca Juga: KPU Provinsi Jawa Timur Pastikan Tidak Ada Calon Independen
"Nah, di dalam melaksanakan pemberitaan dan penyiaran kampanye teman-teman media wajib mematuhi kode etik jurnalistik sebagai pedoman pemberitaan dan seterusnya," ujarnya, Senin (18/12/2023).
Gogot menerangoan bahwa media massa harus memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara seimbang.
"Teman - teman media juga boleh menyediakan rubrik khusus dalam pemberitaan kegiatan kampanye Pemilu. Termasuk juga membuat siaran dialog monolog buat kegiatan boleh," jelasnya.
Baca Juga: Josiah Michael: Selama ini Komunikasi PSI dengan Walikota Terbina denfan Baik
Gogot menyebutkan, ada ketentuan-ketentuan dalam penyiaran dan pemberitaan yang perlu digaris bawahi, bahwa penyiaran kampanye pemilihan umum, lembaga penyiaran ini dapat dilakukan dalam bentuk siaran monolog, dialog melibatkan suara dan atau gambar pemirsa atau suara pendengar.
"Bikin acara dialog boleh, jajak pendapat boleh, mendengarkan suara secara on air dari pendengarnya dari pemirsanya boleh. Silahkan kemudian penyediaan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pembuatan berita wawancara dan untuk nanti ke depan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024," paparnya.
Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam ini juga dihadiri seluruh jajaran dan staf KPU Jatim. Pada kesempatan itu juga kembali disampaikan tugas pokok dan fungsi dari masing - masing Komisioner yang ada, guna lebih memudahkan para insan media mendapatkan informasi dan data yang dibutuhkan.
Baca Juga: Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah
"Nanti tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024 memasuki Kampanye Rapat Umum. Untuk tempat pelaksanaan boleh di lapangan Stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. Kemudian dimulai jam 09.00 pagi berakhir paling lambat jam 06.00 sore jadi tidak boleh melebihi jam 6 sore," tegas Gogot.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "KPU Jatim Sampaikan Rambu - Rambu Kampanye". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi