Polres lumajang Bekuk Komplotan Curanmor 33 TKP

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 29 Des 2023 17:45 WIB

Polres lumajang Bekuk Komplotan Curanmor 33 TKP

i

Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor

LUMAJANG,Tikta.id - Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 TKP. 

Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku serta 1 orang penadah. 

Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

Ketiga terduga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kecamatan Randuagung.

Kemudian YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang serta SS (44) warga desa Tegalciut Kecantikan Klakah Kabupaten Lumajang sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.

"Dari pelaku pelaku curanmor ini ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan, dan 1 masih menjadi DPO" kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat (29/12).

Kapolres Lumajang ini mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda - beda saat melancarkan aksinya. 

Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

“Para tersangka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,”ujar AKBP Rofik.

Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP , di wilayah Malang 2 TKP dan 4 TKP di Jember.

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, Polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.

Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

"Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Polres lumajang Bekuk Komplotan Curanmor 33 TKP". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU