2064 Knalpot Brong Langsung Dimusnahkan Oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya

author awsnews.id

- Pewarta

Sabtu, 30 Des 2023 21:35 WIB

2064 Knalpot Brong Langsung Dimusnahkan Oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya

i

2064 Knalpot Brong Langsung Dimusnahkan Oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya

Zonaperistiwa Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya, adakan acara giat Konferensi Pers pemusnahan Knalpot Brong saat Ops Lilin Semeru akhir tahun 2023 di bertempat halaman kantor Satpas SIM Colombo Pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 15.30 wib

Kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK yang didampingi Kasat Samata Polrestabes Surabaya AKBP Teguh, Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser, dan Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Bertempat halaman kantor satpas sim colombo sat lantas polrestabes suarabaya.

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Diadakan pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas oleh anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya beserta jajaran, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Adapun barang bukti yang dimusnakan sebanyak 2064 knalpot brong.

Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat untuk saudara-saudara umat Nasrani yang merayakan natal, serta masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000"

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi dikendaraan roda dua. Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai keterbukaan publik.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "2064 Knalpot Brong Langsung Dimusnahkan Oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU