Anak DPP KNPI Diduga Dikriminalisasi, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2024 09:45 WIB

Anak DPP KNPI Diduga Dikriminalisasi, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

i

Anak DPP KNPI Diduga Dikriminalisasi, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

JAKARTA, HINews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Indonesia berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya dugaan pengeroyokan dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh anak oknum polisi dan pengusaha terhadap putra Ketua Umum DPP KNPI, Ilyas Indra, yaitu Hasan Amirin Damar Jati.

Menurut perwakilan LBH Pemuda Indonesia, Saad Budiman Lubis, surat permohonan dan perlindungan hukum terpaksa dilayangkan karena secara tiba-tiba korban yang telah mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan menjadi namun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Padahal, kata Saad, sebelumnya polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yaitu EMM yang merupakan anak anggota Polri dan dan HA anak salah satu pengusaha. Keduanya dikenakan Pasal 170, Subsider 351 dan Jo 55 oleh Polresta Malang Kota.

Saad menambahkan berkas lengkap sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, tetapi pelaku belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Malang Kota.

Saad menduga pelaku dengan akses dan tekanan melakukan kriminalisasi dengan melaporkan balik korban Hasan Amirin Damar Jati, dengan peristiwa rangkaian pengeroyokan, dituduh melakukan penganiayaan yang tidak dilakukan di peristiwa yang sama, dimana saat pelaku di cekek sebelum pengeroyokan korban berusaha melepaskan diri.

"Peristiwa ini yang dilaporkan pelaku dengan sangkaan pemukulan yang tidak dilakukan dan pelaku diduga menghadirkan saksi palsu yang tidak ada di peristiwa menjadi sebuah rekayasa," ungkap Saad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Kemudian, kata Saad, korban mendapatkan surat status tersangka via WA oleh penyidik Resmob Polresta Malang Kota yang ditandatangani Kasat Reskrim tanggal 20 Desember 2023 dan baru dikirim via WA tanggal 2 Januari 2024.

Melihat keanehan tersebut, Saad menduga ada upaya  pelaku melalui Polresta Malang Kota mengkriminalisasi Hasan Amirin Damar Jati, anak kandung Ilyas Indra, selaku korban pengeroyokan, dimana laporan balik pelaku adalah penganiayaan yang tidak dilakukan korban.

"Ada kesan membuat kondisi yang sama,  dengan dalih sama sama lapor dengan mengkesampingkan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku di trotoar, dipukulin, ditendang ramai-ramai berkali kali, disungkurkan ke jalan, diinjak kacamatanya, direndahkan dan diludahi dan terancam pada nyawanya, serta dihancurkan mentalnya, mengkesampingkan nurani dan nilai keadilan dan kepastian hukum, mana pelaku dan mana korban di peristiwa pengeroyokan," jelas Saad.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Saad mengatakan, dengan latar belakang orang tua pelaku yang seorang anggota polisi dan pengusaha diduga melakulan berbagai tindakan intervensi terhadap kriminalisasi kepada korban yang saat ini di tersangkakan oleh Polresta Malang Kota atas tindakan yang tidak dilakukan.

"Nilai nilai keadilan dan peristiwa yang mengancam nyawa seseorang coba disamakan dengan kondisi saling lapor, tekanan oleh posisi jabatan, intervensi kekuasaan dan sebagainy," ujar Saad. (Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Anak DPP KNPI Diduga Dikriminalisasi, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU