Sidang Anak Gugat Ibu, Kuasa Hukum Penggugat Berharap Bisa Lanjut ke Pokok Perkara

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2024 20:50 WIB

Sidang Anak Gugat Ibu, Kuasa Hukum Penggugat Berharap Bisa Lanjut ke Pokok Perkara

i

Sidang Anak Gugat Ibu, Kuasa Hukum Penggugat Berharap Bisa Lanjut ke Pokok Perkara

SURABAYA, HNN — Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Anak selaku penggugat dan Ibu, tergugat, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mediasi.

"Malika Dewi Hardiono dan ibunya bernama Sylvia Rumyanti Sugito dan saudara Kandung, Welly Hardiono, bermediasi di pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara akta hibah.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Kuasa Hukum Malika, Andry Ermawan dan Dede Puji Hendro Sudomo, mengatakan tadi mediasi, tergugat II hadir. Kita selaku penggugat terbuka untuk masalah ini, apalagi ini masalah keluarga kita berharap ada titik temulah dipertemuan mediasi berikutnya, artinya Prinsipal juga sudah hadir, dalam mediasi, beliau sudah mengerti apa yang disampaikan oleh majelis hakim, terkait materi gugatan kami, selaku penggugat, sehingga kalau bisa tidak lanjut ke pokok perkara," sambungnya.

Ditanya mengenai Akta hibah, Andre mengatakan, "ya sudah kalau bisa dibagi saja ibaratnya begitu, mengenai berapa, yang harus dibagi "yang tahu itu tergugat, dia yang tahu," katanya.

Masih kata Andre, tadi oleh tergugat II jawab pikir-pikir, dan minta waktu satu Minggu. Namun, lanjut Andre, harus sesuai dengan gugatan kami dan hakim tadi menyuruh tergugat untuk menyampaikan secara tertulis.

"Intinya tergugat pikir-pikir, meminta waktu satu Minggu, Ucap Andre," Kamis (04/01/2024).

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Secara terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, Johan Widjaja, untuk sidang hari ini Mediasi mas, dan 

Tergugat II, masih belum memberi jawaban tentang tawaran perdamaian, kamis depan akan diberi jawaban secara tertulis," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman, mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

"Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Sidang Anak Gugat Ibu, Kuasa Hukum Penggugat Berharap Bisa Lanjut ke Pokok Perkara". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU