SURABAYA - Usai terdengar adanya protes warga kepada Lurah Jepara terkait pekerjaan paving di Dupak Gg IV RT 8 RW 6 Kelurahan Jepara Surabaya yang tidak mau memberikan gambar dan menyampaikan pagu proyek kepada warga, akhirnya para warga melayangkan surat permohonan kepada Lurah Jepara pada tanggal 27 Desember 2023 agar dapat memberikan gambar serta penjelasan terkait pagu anggaran dan SK pekerjaan itu kepada warga. Namun sayangnya Lurah Jepara tetap saja tidak mau memenuhi permintaan warga, hingga akhirnya warga telah mendapatkan undangan oleh Lurah pada tanggal 5 Januari 2024 dengan nomer surat 005/003/436.9.3.4/2024 dengan sifat segera dan perihal Undangan yang bertempat di kantor Kelurahan Jepara Jl Demak No 276 Surabaya.
selasa, 9 Januari 2024
Sekali lagi setelah para warga mendatangi undangan Lurah yang melibatkan Camat Bubutan, Ketua RW 6 Kelurahan Jepara, Ketua RT 8 Kelurahan Jepara, Pudji Utomo B. Sc (Warga), Ketua LPMK Jepara,Babinsa Kelurahan Jepara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jepara.
Dan tak lupa pihak konsultan dan Kontraktor pekerjaan turut hadir.
Setelah semua berkumpul maka terjadilah saling tuding. Bahkan Lurah menyampaikan ke warga merasa gerah dengan adanya pemberitaan terkait persoalan ini.
Menurut Tomi Lurah Jepara tidak pantas kalau menyalahkan media, justru dengan adanya media ini semua informasi yang tersumbat dapat di akses oleh masyarakat. "Kenapa perkara ini sampai keluar kemana mana." Ucap Tomi saat menirukan suara Lurah kepada forum. Tentu saja Tomi semakin heran dengan statemen Lurah tersebut.
Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja
Kemudian, meskipun semua sudah berkumpul untuk membicarakan proyek tersebut, Al hasil Lurah Jepara masih belum mau menyerahkan gambar maupun pagu proyek. Lalu apa alasan Lurah tidak bersedia memberikan berkas proyek tersebut kepada warga, bahkan hanya di tunjukan begitu saja tanpa memberikan berkas salinan kepada warga. Ada apakah gerangan?
Menurut Pudji Utomo alias Tomi, ada yang di sembunyikan oleh Lurah. Bahkan terkesan melempar tanggung jawab atas transparasi sesuai azas PBJP (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ke pihak pemkot Surabaya.
"Saya menganggap Lurah ini menutup nutupi sesuatu, Buktinya surat saya tidak di jawab, malah saya di undang rapat agar saya bisa di redam. Kan lucu ya." Ungkap Tomi kepada awak media.
Terkesan persoalan ini semakin tidak jelas, maka awak media mencoba meminta penjelasan dari Lurah Jepara agar dapat memberikan statemen terkait rapat yang melibatkan warga dan perangkat lain. Namun nyatanya nomer WA Lurah malah tidak dapat di hubungi. Padahal sebelumnya sempat mengundang media dan LSM untuk datang ke kantor kelurahan Jepara. Entah apa maksudnya Lurah malah sembunyi di ketiak LSM.
Bersamaan dengan itu ada pihak dari LPMK Jepara dan Camat Bubutan turut hadir.
Bahkan Camat sempat memberikan petunjuk bahwa warga berhak mendapatkan berkas tersebut dengan bersurat ke Lurah.
Baca Juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi
Selain itu Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, S.H menyebutkan bahwa penanganan Dakel harusnya transparan.
"Jadi alokasi Dana Kelurahan itu adalah kewajiban seluruh pemerintah kota khususnya di wilayah kelurahan. Dan besaran anggaran itu 5 dari APBD. Nah, metode penyusunan penggunaan dana Kelurahan tersebut di awali dengan perencanaan yang bernama musyawarah di tingkat kelurahan. Sedangkan prosesnya bersifat Button Up, jadi di mulai dari Ketua RT lalu berjenjang di atasnya. Artinya Ketua RT mengusulkan kepada ketua RW lalu selanjutnya RW mengusulkan kepada ketua LPMK lalu kemudian di usulkan ke forum yang bernama musyawarah pembangunan kelurahan. Setelah usulan itu di setujui di dalam anggaran belanja daerah maka seluruh Lurah di Surabaya harus memiliki faktor akuntabilitas, harus memenuhi prinsip prinsip yang harus bisa di pertanggung jawabkan penggunaanya. Artinya rakyat berhak tahu." Paparnya.
"Apabila ada lurah yang tidak bisa menjelaskan atau tidak mau menjelaskan secara transparan akuntabel kepada warga terkait penggunaan dana kelurahan yang berupa fisik (Pembangunan Paving) maka saya berharap Camat setempat dapat melakukan pembinaan dengan baik kepada Lurah yang berangkutan. Apalagi di jaman keterbukaan publik seperti ini harus tidak ada yang di tutup tutupi." Terang Arif Fathoni.
Selebihnya dirinya juga menekankan kepada publik bahwa situasi saat ini telah lahir dua budaya. Yang pertama adalah peningkatan pelayanan terhadap publik, lalu yang kedua adalah peningkatan pengawasan terhadap kinerja pemerintah (Aparatur Negara). Jadi menurut kami tidak pas bila ada Lurah yang menutup nutupi penggunaan dana, karena sekarang serba transparan. Apabila dalam pembinaan Camat terhadap Lurah yang bersangkutan tidak memuaskan dan tidak ada perubahan terhadap perilaku aparatur negara tersebut maka Komisi A terbuka lebar untuk membantu mencari solusinya." Pungkasnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Lurah Jepara Diduga Bermain Pagu Proyek Paving". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi