Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2024 17:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan

i

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan

HNN, KOTA PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor ( Curanmor ) yang terjadi pada Rabu (3/1/2024) dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di depan Masjid Raudlotul Muttaqin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Lekok yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Dihubungi via selullar, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K membenarkan penangkapan atas terduga pelaku curanmor yang terjadi di Kecamatan Lekok ini.

“Benar, terduga pelaku sudah berhasi diamankan oleh rekan – rekan Unitreeskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,”ujar AKBP Makung,Rabu (10/1/2024).

AKBP Makung menjelaskan bahwa korban yang merupakan warga setempat saat itu sedang beribadah sholat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

“Saat motornya dicuri, korban sedang Sholat berjamaah di Masid tempat kejadian perkara,”ujar AKBP Makung.

Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok dan langsung ditindaklanjuti.

Hasilnya, dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sektar jalan raya Lekok.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakanya yang berada di Bangil,”tutup AKBP Makung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (V1K)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU