DPO Kasus Penganiayaan di Jember Akhirnya Ditangkap

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2024 20:50 WIB

DPO Kasus Penganiayaan di Jember Akhirnya Ditangkap

i

Polisi berhasil mengamankan DPO

JEMBER,Tikta.id - Setelah Lima Bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi berhasil menangkap HR salah satu terduga pelaku kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember 

Sebelumnya Polres Jember sudah mengamankan dua tersangka atas kasus tersebut yakni DN (28), dan AY (39).

Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

"Kejadian tragis ini diduga melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN , dan AY ," ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto, Jumat (12/1).

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap AL (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. 

Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AL hingga mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat diduga berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AL mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. 

Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat melaluivKapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan setelah menjadi DPO selama lima bulan Polsek Puger akhirnya berhasil menangkap HR.

Ia menegaskan, dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman. 

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. 

Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

"Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "DPO Kasus Penganiayaan di Jember Akhirnya Ditangkap". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU