Gerak Cepat Polres Bangkalan, Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 15 Jan 2024 19:40 WIB

Gerak Cepat Polres Bangkalan, Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

i

Gerak Cepat Polres Bangkalan, Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

HNN, BANGKALAN – Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka merupakan warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang juga masih saudara ( kakak - adik ).

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan.

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/1).

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian saat menegur korban.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H, bahkan sempat memukul dan menantang H untuk duel.

“Merasa tertantang, tersangka lalu pulang mengambil celurit, " terang AKBP Febri.

Di perjalanan tersangka H bertemu saudaranya dan mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP.

"Dan saat itu terjadilah duel 2 lawan 4 orang hingga mengakibatkan yang 4 orang lawannya meninggal dunia," pungkas AKBP Febri.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (V1K)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Gerak Cepat Polres Bangkalan, Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU