Sidang Pengedar Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Penangkap di PN Surabaya

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 15 Jan 2024 20:15 WIB

Sidang Pengedar Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Penangkap di PN Surabaya

i

Sidang Pengedar Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Penangkap di PN Surabaya

SURABAYA, HNN — Sidang perkara kepemilikan 8 poket narkotika jenis sabu yang membelit terdakwa Muhammad Yahya dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta saksi dari anggota Polisi yang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (15/01/2024).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi penangkapan terdakwa Muhamad Yahya dalam keterangannya, Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabu berinisial Petok (DPO) di Gang pinggir kali Jalan Jati Purwo Surabaya sebanyak 1 gram dalam poket seharga Rp 900 ribu dengan tujuan narkotika tersebut untuk dijual kembali kepada kenalan Terdakwa yang membutuhkan dan sebagian dikonsumsi pribadi untuk terdakwa.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Dari keterangan terdakwa mendapatkan sabu dari Petok dirumahnya Jalan Jatipurwo dan saat dilakukan test urine terhadap terdakwa hasilnya positif," terang saksi Penangkap di hadapan Majelis Hakim.

Ia pun menambahkan bahwa Narkotika tersebut rencananya mau dipakai sendiri serta di edarkan. ”Iya sabu tersebut untuk dipakai sendiri dan dijual kembali,” kata saksi.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Dari keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. menyampaikan, mendapatkan Narkoba jenis sabu dari DPO Petok dengan harga Rp 900 ribu.

Saat disinggung oleh JPU Yustus apakah terdakwa membeli 9 poket sabu. ”Saat beli kondisinya sudah dipecah 9 poket, 1 poket sudah dipakai sendiri," ucap terdakwa.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Usai disinggung JPU, Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menanyakan, apakah terdakwa mengetahui kalau Narkotika dilarang?. “Iya saya menyesal yang mulia dan tidak akan mengulangi lagi,” jawab terdakwa. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Sidang Pengedar Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Penangkap di PN Surabaya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU