Polisi Berhasil Amankan Tiga Kurir Narkoba di Surabaya, Ratusan Butir Pil Koplo Disita

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2024 15:45 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tiga Kurir Narkoba di Surabaya, Ratusan Butir Pil Koplo Disita

i

Polisi Berhasil Amankan Tiga Kurir Narkoba di Surabaya, Ratusan Butir Pil Koplo Disita

Zonaperistiwa Surabaya - Tiga kurir Pil Koplo diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan Polrestabes Surabaya. Ketiga pelaku yakni, DE (21) Tahun Warga Tengger Surabaya, TD (26) Tahun, Warga Balongsari Tandes, dan MK (28) Tahun Warga Banjar Sugihan Surabaya.

Selain mengamankan tiga kurir tersebut, Polisi juga menyita 230 butir pil koplo dan uang senilai Rp. 370.000,- sebagai barang bukti.

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Gayungan Kompol Catur Sulistyantomo, S.E., mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dilakukannya Operasi Cipta Kondisi tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 02.00 wib, di Jl A. Yani Surabaya, Lalu mengamankan 4 orang, 

"Saat diinterogasi, ditemukan percakapan jual beli pil koplo yang terdapat di HP salah satu pelaku, setelah dikembangkan polisi mengamankan 2 tersangka lagi beserta barang bukti berupa uang dan pil dobel L (Koplo)," ungkap Kompol Catur. Selasa (16/01/24) 

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Ia menambahkan, dari ketiga tersangka Polisi mengamankan sebanyak 230 butir pil dobel L dan uang tunai Rp. 370.000,- di tiga tempat yakni Jl. Tengger Mulyorejo, Jl.Balongsari Tama, dan Jl. Manukan Surabaya. 

"Kemudian untuk penyidikan lebih lanjut ketiga pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Gayungan Surabaya." pungkasnya. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka dihadapkan dengan Pasal dan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Ancaman Kesehatan. (Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polisi Berhasil Amankan Tiga Kurir Narkoba di Surabaya, Ratusan Butir Pil Koplo Disita". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU