Tiga Tersangka Tahanan Kota Atas Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2024 21:35 WIB

Tiga Tersangka Tahanan Kota Atas Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim

i

Kejari Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA,Tikta.id - Tiga mantan pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2015 menjadi tahanan kota.

Penetapan tahanan kota untuk tiga tersangka YAS, SR, dan WI itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya

Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

Ketiganya dinyatakan sebagai tahanan kota setelah dilakukan penyerahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, termasuk barang bukti (tahap dua).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra dengan didampingi Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan, Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

“Melalui tindakan melawan hukum, para tersangka membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sekitar Rp4,4 miliar,” terang Jemmy, Rabu (17/1).

Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

Sementara Tim Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan faktor usia dan kesehatan para tersangka yang dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. 

Menurutnya permintaan itu telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak.

“Kami telah mengajukan penangguhan tahanan dan dikabulkan atas faktor kemanusiaan, dikarenakan para tersangka sudah tua dan sakit-sakitan,” ungkapnya.

Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Tiga Tersangka Tahanan Kota Atas Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU