JATIM,ZONAPERISTIWA.COM
Bangkalan-DD (Dana Desa) ditujukan untuk membiayai program pemerintah desa dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Tujuan dari DD diantaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya, dalam pengelolaan dana tersebut harus transparan yang melibatkan masyarakat setempat dan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa).
Akan tetapi beda dengan DD di Dusun Panggih Desa Karang Gayam Kec. Bliga Kabupaten Bangkalan , Selain terkesan tidak transparan dalam pelaksanaannya di duga adanya indikasi penyelewengan anggaran DD yang dilakukan oknum Petinggi Desa bersama oknum BPD dengan bermacam cara Modus (Modal Dusta) agar dapat mengelabui Pemerintah dan Masyarakat.
Kali ini Dalam Pembangunan Drainase Di Dusun Panggih Desa Karang Gayam Kec. Bliga Kabupaten Bangkalan dengan sumber dana, DD kuat dugaan telah terjadi pengurangan volume Material sehingga terkesan asal jadi.
Menurut H.Supriyadi selaku tokoh masyarakat bersama warga Dusun Panggih yang mengawasi proses awal pekerjaan sampai selesai proyek pembangunan drainase bersama masyarakat,dalam pengamatan proyek tersebut anggaran yang digunakan untuk pembangunan drainase dalam volume pekerjaan L.25cm x T.50cmb x P 100.m itu hanya menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah ),dalam hitungan estimasi H.Supriyadi bersama warga saat melakukan investigasi dilapangan,padahal menurut RAB/RAP anggaran untuk pembangunan drainase itu sebesar 88.000.000 juta dalam volume pekerjaan L.25cm x T.50 cmx P 100.m jadi berapa puluh juta yang masuk kantong pribadi ,"ujarnya kepada awak media,17/24
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Padahal jelas dalam Permendagri pasal 31 No.110/2016 tugas Badan permusyawaratan Desa mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja dari kepala desa,akan tetapi fungsi dari BPD disalah gunakan dan seakan tutup mata adanya dugaan penyelewengan pengurangan bahan material dalam pembangunan drainase tersebut.
Mestinya, sebagai anggota BPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan kinerja Kades dan jajarannya dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana desa (DD),bukannya malah tutup mata atas kinerja Kades yang kuat dugaan atas penyelewengan Dana Desa.
Lanjut H.Supriyadi mewakili masyarakat sangat kecewa dan mempertanyakan peran dan fungsi adanya BPD(Badan permusyawaratan Desa) Desa Karang Gayam seolah olah membiarkan adanya dugaan penyelewengan dana proyek tersebut,yang diindikasi diduga untuk kepentingan pribadi, sedangkan uang yang digunakan adalah uang rakyat,” tegas H.Supriyadi
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Jurnalis Ach lari
(Tim)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Diduga Oknum Kades dan BPD Desa Karang Gayam Kurangi Material Proyek Drainase". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi