Polda Jatim Tangkap Calo Penerima Pegawai Kemenkuham

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 19 Jan 2024 14:45 WIB

Polda Jatim Tangkap Calo Penerima Pegawai Kemenkuham

i

Polda Jatim Tangkap Calo Penerima Pegawai Kemenkuham

Zonaperistiwa Surabaya - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/XII/2023/SPKT/IPOLDA JAWA TIMUR, Tanggal 20 Maret 2023, Unit || Subdit Il Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Kronologi Mengaku bahwa mempunyai link untuk memasukkan kembali calon ASN di lingkungan Kemenkumham yang pernah gagal untuk masuk lagi melalui formasi susulan di Kemenkumham.

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Menyampaikan kepada korban bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham hanya membayar biaya sebesar Rp 150.000.000,(seratus lima puluh nuta rupiah) untuk lulusan SMA dan Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) untuk lulusan sarjana.

Kemudian Untuk meyakinkan korban, tersangka melakukan proses tanya jawab terkait adanya Surat Formasi Susulan dari Kemenkumham.

Mengenalkan korban kepada tersangka FS dan N dan Menerima uang dari korban sebesar Rp 1.384.000.000,(satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk pengurusan 20 (dua puluh) orang yang ingin masuk kembali menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham melalui formasi susulan.

Menerima uang dari tersangka FS sebesar Rp 69.000.000,(enam puluh sembilan juta supiah) sebagai fee/keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-han. 

Modus Operandi Bahwa YH mengaku bisa memsukkan 20 (dua puluh) orang santri pelapor untuk masuk menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham melalui formasi susulan dengan menerima uang sebesar Rp 1.434.000.000,(satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah) namun tidak ada yang lolos

Korban minta dicarikan lagi orang yang bisa memasukkan ASN dan dikenalkan dengan FS dan N oleh YH mengaku mempunyai link di BKN Pusat dan bisa memasukkan ASN dan korban mendaftarkan 62 (enam puluh dua) orang dengan menerima uang sebesar Rp 3.250.000.000,(tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu FS juga mengenalkan korban kepada M karena bisa memasukkan ASN di Kementrian Agama, sehingga korban mendaftarkan 21 (dua puluh satu) orang santrinya dengan membayar sebesar Rp 4.106.000.000,(empat miliar seratus enam juta rupiah). Namun semua santri yang didaftarkan menjadi ASN tidak ada yang lolos. 

Barang Bukti 1 (satu) bendel legalisir rekening koran dari rekening BCA nomor 29803653xx atas nama M kepada rekening BCA atas nama YH

1 (satu) bendel legalisir rekening koran dari rekening BCA Nomor 29804530xx atas nama M kepada Rekening BCA atas nama YH

1 (satu) lembar Profil Pegawai Negeri Sipil atas nama LF dengan NIP 1993092420180520xx

1 (satu) lembar Profil Pegawai Negeri Sipil atas nama TR dengan NIP 1978072720140710xx. 

1 (satu) lembar legalisir Surat Keterangan Nomor : 800/7 16/419.203/2023 dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri yang menerangkan bahwa TR NIP 197807272014710xx tidak tercatat pada daftar kepegawaian dan bukan AparaturSipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri.

1 (Satu) lembar legalisir pencarian data TR NIP 197807272014710xx pada aplikasi Informasi Pegawai (SIMPEG)

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

kepegawaian dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintan Ka 

1 (satu) lembar legalisir surat keterangan nomer : 800/753/35.04.46.02/2023 dari kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten tulungagung yang menerangkan bahwa LF NIP 1993092420180520xx tidak tercatat pada daftar kepegawaian dan bukan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kabupaten telungangung.

1 (satu) lembar legalisir pencarian data LF NIP. 1993092420180520xx pada apilikas; Sistem Informasi Pegawai Online (SIPO)

1 (satu) buah hanphone merek Samsung Galaxy S10+, Model Number Sm. Go75y, Serial Number R58M37GSE3T, IMEI 3544161006574xx. 

1 (satu) lembar Profil Kepegawaian Negeri Sipil atas nama JSH NIP 1989043020180510xx. 

Selanjutnya Tersangka FS, umur 61 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat JI. Percetakan Negara Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta berdomisili di Kampung Kelapa Ds. Rawa Panjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor Prov. Jawa Barat. Telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Desember 2023 di Rutan Polda Jatim.

Melakukan pertemuan di Ramayan, Jatinegara, Jakarta Timur antara tersangka N. YH. dan korban.

Mengaku mempunyai link untuk memasukkan ASN di pemerintahan (pusat/kabupaten/kota) dan Mengenalkan kepada tersangka N dan M yang mengaku dapat memasukkan ASN di Kementnan Agama dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Menerima uang dari korban sebesar Rp 3.250.000.000.(tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk 62 (enam puluh dua) orang yang ingin masuk menjadi ASN: 

Menunjukkan kepada korban, NIP dan Profil Kepegawaian atas nama LF dan TR yang diperoleh dari tersangka N, yangkemudian dikirimkan kepada korban melalui whatsapp; 

Menerima fee dari terangka N sebesar Rp 300.000.000.(tiga ratus juta rupiah) atas penerimaan 62 (enam puluh dua) orang yang akan dimasukkan menjadi ASN dan digunakan untuk kebutuhan sehar-hani

Menerima fee dari tersangka M sebesar Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) atas 

penerimaan 21 (dua puluh satu) orang yang akan dimasukkan menjadi ASN dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau P 500.000.000.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polda Jatim Tangkap Calo Penerima Pegawai Kemenkuham". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU