Warga Korban Surat Ijo Surabaya Tolak HGB diatas HPL

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 19 Jan 2024 17:00 WIB

Warga Korban Surat Ijo Surabaya Tolak HGB diatas HPL

i

Warga Korban Surat Ijo Surabaya Tolak HGB diatas HPL

Zonaperistiwa Surabaya – Warga Korban Surat Ijo Surabaya didampingi Partai Buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota Surabaya. Kamis (17/1/2024) sore hari

Di tengah rintik hujan dalam aksinya mereka menolak Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan menuntut Surat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Tak lama kemudian sejumlah perwakilan aksi demo massa tersebut diterima oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Surabaya.

Diantaranya, Sekretaris Daerah, Bagian Biro Hukum, Dinas Tenaga kerja dan Bakesbangpol Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di ruang lantai 2 Balai Kota Surabaya.

Ketua Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya Saleh Alhasni mengatakan, pihaknya memprotes atas terbitkan Perda No 7 Tahun 2023.

“Kami protes terbitnya Perda No 7 tahun 2023,” ujar Saleh Alhasni ditemui wartawan usai pertemuan dengan Pemkot Surabaya.

Menurut ia, dimana pada waktu masih pembahasan Raperda tidak mencantum, namun tiba tiba dicantumkan (Peraturan Perintah (PP) No 18 Tahun 2021)

Padahal saya mengajukan evaluasi ke gubernur tetapi tidak dihiraukan oleh gubenur,” keluh Saleh Alhasni

Pihaknya juga mempertanyakan tentang surat 1 Desember tahun 2022, dimana di dalam surat tersebut didasarkan surat tertanggal 24 Juni 2019

“Yaitu surat dari menteri ATR yang mestinya dituangkan secara lengkap tetapi itu hanya diambil ujungnya saja tidak semuanya menyeluruh,” ungkap Saleh Alhasni

Lantas penyelesaiannya, kata ia, dijadikan opsi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2021, kemudian dengan opsi itu Pemerintah Kota mengajukan membuat perda No 7 tahun 2023 yang isinya sebagian dituangkan di dalam Perda tersebut.

“Dimana IPT (Izin Pemakaian Tanah ) bisa dirubah menjadi HGB diatas HPL,” kata Saleh Alhasni.

Padahal IPT itu menurut ia, bukan hak diatas tanah dan itu sudah ada di dalam Perda 3 tahun 2016 pasal 1 ayat (7) yang dikatakan izin pemakaian tanah itu yang izinnya diterbitkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk dan bukan merupakan hak hak atas tanah yang diatur di dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)

“Artinya IPT itu bukan hak sehingga bila dijadikan konprensi hak baru dari IPT menjadi HPL itu tidak bisa,” kata Saleh Alhasni.

“Karena IPT itu bukan hak bahkan kalau dikonprensi kesini juga bukan hak dan tadi sudah saya sampaikan adanya surat dari Menkopolhukam tanggal 15 Juni 2023,” Imbuhnya.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Dalam surat tersebut pemerintah kota menyampaikan, kata dia, mereka memperoleh tanah bukan dari Undang Undang (UU) No 16 tahun 1950.

Tetapi berdasarkan UU No 1 tahun 2004 perbendaharaan negara, namun Pemerintah kota tidak menjalankan PP No 24 tahun 2005 Jo PP No 71 tahun 2010 tentang standart akutansi pemerintah,” kata Saleh Alhasni

Seharusnya, menurut ia, itu harus dilaksanakan bagaimana perolehan aset yang dikatakan ini adalah asetnya.

“Sehingga kami mempertanyakan lagi pada saat audiensi tadi,” tutup Saleh Alhasni. 

Menanggapi itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, bahwa pada sore hari ini sudah dilakukan. audiensi.

“Antara warga pemegang surat ijo yang didampingi oleh partai buruh dengan pemerintah kota Surabaya,” ujar Maria Theresia Ekawati Rahayu ditemui wartawan usai pertemuan.

Ia menjelaskan, inti dalam pertemuan tersebut warga pemegang surat ijo memohon supaya diberikan surat kementerian agraria tertanggal 1 Desember 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

“Terkait dengan penyelesaian izin pemakaian tanah atau yang dikenal dengan surat ijo dan tadi sudah disahkan,” terang Maria Theresia Ekawati Rahayu akrab disapa Yayuk

Selain itu, kata ia, ada juga aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah kota Surabaya. 

“Yaitu mereka mohon surat wali kota kepada menteri agraria tentang penyerahan aset pemerintah kota Surabaya kepada menteri agraria sebagai aset negara,” kata Yayuk

Tak hanya itu, ia menambahkan mereka juga memohon difasilitasi pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 

Dan nanti kita akan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian ATR BPN bagaimana tindaklanjutnya,” pungkasnya. 

Sementara itu, aksi demo massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian hingga berakhir berlangsung tertib. (Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Warga Korban Surat Ijo Surabaya Tolak HGB diatas HPL". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU