Zonaperistiwa Sidoarjo – Sunguh bejat dan tidak bermoral, balita perempuan berusia 3,5 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur diduga dicabuli ayah kandungnya.
Ibu korban meminta polisi untuk menindak lanjuti, mengingat laporan masuk sejak Oktober tahun 2023 lalu. Hal ini berdasar laporan kasus dengan nomor : LPB/497/X/2023/JATIM/RESTA SDA tertanggal 14 Oktober 2023.
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Seorang balita berusia 3,5 tahun diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya MH (26). Ibu korban MY (25) mengaku telah melaporkan kejadian itu sejak bulan Oktober tahun 2023 kemarin. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan kepastian hukum tentang penanganannya.
MY mengatakan, kelakuan bejat suaminya terungkap saat sang anak mengeluh kesakitan di area kelamin nya. Merasa khawatir setelah melaporkan ke polisi, MY memeriksakan kondisi sang anak ke dokter ditemani penyidik. Betapa kagetnya ketika dokter mengungkapkan bahwa selaput darah sang anak robek dan alami pendarahan.
“Saat itu anak saya dijemput MH terduga pelaku untuk menginap 3 hari 2 malam. Karena kami sudah pisah rumah saya sering dipukuli. Pas anak saya dipulangkan, saya curiga kok jalannya terpincang-pincang pas menjalani visum kata dokter alami pendarahan dan selaput darahnya robek,” ungkap MY kepada media Jumat (19/1/24)
Dia juga mengungkapkan sang anak mengakui jika apa yang ia alami adalah perbuatan dari sang ayah MH. Berdasarkan hal itu MY memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Maksud hati mendapat keadilan, dalam proses pelaporan nya MY harus menelan kenyataan pahit. Intervensi dan tawaran-tawaran untuk cabut perkara dilakukan oleh pihak keluarga terduga pelaku.
“Saat di Polres aku diancam, mereka (keluarga terduga pelaku-red) bakal tuntut balik jika anaknya tidak terbukti sebagai pelakunya. Pas pulang dari Polres mereka mohon-mohon buat cabut gugatan,” ungkap MY.
Dia juga menceritakan saat proses penyidikan di unit PPA Polresta Sidoarjo, korban ditanya dan disuruh menunjuk pelaku dari beberapa orang yang didatangkan untuk dimintai keterangan. Hampir 10 kali korban ditanya dan dengan konsisten menunjuk sang ayah sebagai terduga pelaku. Namun, pihak kepolisian menyebut keterangan korban belum dapat dipastikan karena masih dibawah umur.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
“Anak saya ditanya dan disuruh nunjuk siapa pelakunya oleh penyidik. Hampir 10 kali anak saya konsisten menunjuk ayah nya sebagai pelaku. Tapi, pihak kepolisian menyatakan pernyataan anak saya masih belum dapat dipastikan,” tutur MY.
Hampir 3 bulan berlalu, MY mengaku belum mendapatkan kabar dari pihak kepolisian terkait laporannya. Dia mengaku khawatir kasus tersebut mandek. Mengingat keluarga terduga pelaku orang kaya dan memiliki kerabat di kepolisian.
Dari pengakuan MY, warga Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono itu, lambannya penanganan dari pelaporannya di kepolisian diduga ditenggarai salah satu kerabat dekat pelaku yang memiliki jabatan di Polresta Sidoarjo. Selain itu, kuasa hukum korban menurutnya sempat mengalami intervensi dari pihak terduga pelaku.
MY yang saat ini mengandung 8 bulan berharap kasus nya dapat ditangani dan diadili se adil-adilnya oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Info yang diterima wartawan ini, perkara ini menarik impati beberapa Lawyer (Advokat) menyatakan siap backup (membantu) masalah ini Free(gratis), Komnas anak dan LPSK juga siap backup. Hal ini disampaikan salah satu lawyer kepada beberapa wartawan melalui obrolan telepon dan pesan WhatsApp.
Sementara itu terpisah, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi wartawan ini melalui pesan WhatsApp Jumat(19/1/24) perihal laporan kasus dengan nomor : LPB/497/X/2023/JATIM/RESTA SDA tertanggal 14 Oktober 2023 tersebut menegaskan bahwa penanganan masih dalam tahap penyidikan. “Masih tahap sidik mas,” jawabnya singkat.
Sementara itu Etar ketua DPC Peradi Sai Sidoarjo Raya saat dihubungi melalui pesan singkat whatap menyampaikan prihatin dengan apa yang terjadi, etar mengutuk keras tindakan bejat kepada terduga pelaku pencabulan balita ini, “jika diminta dari PBH DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA menyiapkan 50 pengacara guna membantu ibu dan korban mencari keadilan. Ucap etar.(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Ketua DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya Kecam Pelaku Tindak Asusila". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi