Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 22 Jan 2024 18:25 WIB

Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

i

Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

SURABAYA, HNN — Setan apa yang merasuki satu sekeluarga di Surabaya tega cabuli anak kandungnya berinisial B (13) terdiri Ayah korban ME (43), MNA kakak korban (17), serta dua paman berinisial MR (49), dan lW (43) semuanya warga Surabaya, Aparat kepolisian berhasil meringkus para tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban AR (40) warga Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono didampingi Kanit PPA Rina Shanty Dewi menerangkan, bahwa sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari 4 anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung MNA yang menyetubuhi korban saat kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban ME. Mirisnya lagi kedua paman korban IW dan MR juga turut melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang dan meremas payudara korban.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk menyetubuhi korban, dikarenakan saat itu korban sedang menstruasi, kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban," terang AKBP Hendro Sukmono, saat gelar press rilis, Senin (22/01/23).

Lanjut Hendro, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban press body yang akhirnya pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban. "Para tersangka saling tahu namun tidak membahas soal pelecehan seksual yang dilakukannya," tambah Hendro.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Polisi juga menyita barang bukti berupa kaos dan celana warna hitam.

Keempat tersangka, kini dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Kepala UPTD PPA Kota Surabaya Lingga Mahawa , Korban saat berada rumah aman atau shelter anak yang dikelola dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya sudah di dampingi psikologi untuk korban agar stabil.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

"Untuk korban sendiri masih trauma mendalam, akibat kelakuan bejat yang dilakuan oleh ayah, kakak dan kedua pamannya," tambah Lingga. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU