JAKARTA, HINews - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya menerima laporan dugaan korupsi yang menyeret Telkomsel dan Denny Siregar.
Menurut Ali, laporan itu terkait dugaan bantuan dalam bentuk sponsorship sejumlah Rp51 miliar.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Jubir lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus dugaam korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK.
Ali juga menyinggung bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus dilengkapi sejumlah bukti permulaan sebagai syarat.
"Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat. Tetapi memang itu hanya sebuah kertas dan sebelum ada data lengkap, sehingga harus dilengkapi dengan data sebagaimana aturan mengenai syarat-syarat tahapan laporan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir Minggu (21/1).
Adapun laporan atas dugaan gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar itu dilaporkan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Aktivis HMI juga telah melakukan aksi damai di KPK sebelum melaporkan dugaan tersebut. Dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerja sama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis delapan bulan penjara.
Setelah kasus itu bergulir, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar Rp1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan. Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel
Melansir laman wartaekonomi, menurut akun @logikapolitik, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp100 miliar lantaran tidak mendapatkan respons positif dari Telkomsel. Akan tetapi Telkomsel tak merespons tuntutan tersebut.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Disebutkan, pada 14 Desember 2023, Telkomsel akhirnya mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerja sama film dengan Denny Siregar dengan total nilai Rp80 miliar rupiah untuk delapan film.
Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerja sama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Terseret Dugaan Gratifikasi, Denny Siregar Dilaporkan ke KPK". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi