Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 24 Jan 2024 20:40 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

i

Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

HNN, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat predator seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya," kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

"Kemudian ayah kandung korban dan kedua paman korban juga melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun 2024.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.

Aksi keempat tersangka terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya.

Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke SatReskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Setelah adanya laporan tersebut, Polisi segera menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (V1K)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU